Lagi 245 Truk Batu Bara Langgar Aturan, 38 Perusahaan Dilaporkan ke Dirjen Minerba
Ditlantas Polda Jambi dan Polres Jajaran, berhasil menilang 245 truk angkutan batu bara yang masih membandel.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ditlantas Polda Jambi dan Polres Jajaran, berhasil menilang 245 truk angkutan batu bara yang masih membandel melanggar sejumlah aturan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, ratusan truk batu bara tersebut terbukti melanggar jam operasional hingga over loading.
"Ya itu hasil penindakan selama 3 hari, yakni 9 Juni sampai 11 Juni 2022," kata Mulia, Minggu (12/6/2022).
Mulia menjelaskan, truk yang terjaring tersebut milik 38 perusahaan yang ada di Jambi, yang terdata melalui nomor lambung.
Sejauh ini, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya di luar waktu yang ditentukan, serta melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut.
"Setelah kegiatan tersebut dilaksanakan, lalu lintas kendaraan truk angkutan batu bara cenderung lebih tertib dan lalu lintas relatif lancar dengan berkurangnya kemacetan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditoantas) Polda Jambi, sebut telah melaporkan sejumlah perusahaan tambang batu bara yang kedapatan melanggar aturan ke Ditjen Minerba.
Truk tersebut dianggap melanggar, setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran truk batu bara yang melintas dari area tambang ke kawasa stockpile batu bara di kawasan Talang Duku.
Baca juga: Soroti Angkutan Batu Bara, Samsul Riduan Minta Wacana Jalur Khusus Segera Direalisasikan
"Ya ini sudah diketahui oleh Dirjen Minerba dan Dirjen Pertambangan, di mana kita bawa bukti pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaam dan kemacetan," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
Dhafi mengatakan, pihak Dirjen Pertambangan harus mengeluarkan sanksi ke pada perusahaan yang di mana truk pengangkut batu bara yang terikat kontrak dengan perushaannya yang terbukti melakukan pelanggaran.
Katanya, sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin perusahaan tambang.
Dhafi berharap, hal tersebut segera ditindak lanjuti agar perusahaan yang punya angkutaan sepenuhnya mematuhi tata tertip berlalulintas yang baik.
"Dengan bukti-bukti pelanggaran inilah kami laporkan atau informasikan ke pada direktorat jenderal minerba, dan kalau melanggar, dari Dirjen pertambangan harus mengeluarkan sanksi ke pada perusahaan tambang, yang memang angkutannya melakukan pelanggaran," jelasnya.
Jika sistem dilakukan, kata Dhafi, maka perusahaan akan bertanggungjawab atas gangguan lalulintas yang melibatkan truk batu bara, mulai dari patah as, yang menyebabkan kemacetan hingga puluhan KM, kecelakaan dan pelanggaran lainnya.
Baca juga: Bupati Batanghari Minta Pengusaha Ingatkan Sopir Batu Bara Patuhi Aturan
"Semua ini bisa berjalan, kalau semua truk batu bara sudah terdaftar di perusahaan tambang atau tidak lagi sistem Delivery Order (DO). Sehingga kita bisa membuat managenent atau pengaturan ke setiap perusahaan, mulai dari jumlah dan jam operasinal setiap perushaan," tutup Dhafi.
Untuk diketahui, Truk angkutan batubara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul 18.00 sd pukul 06.00, baik dalam keadaan isi maupun kosong. dan beban muatan batubara tidak boleh lebih dari 8 ton.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News