Perwira TNI AL Ditangkap
Saat Laksamana Yudo Margono Marah Setelah Letkol AS Ditangkap Puspom TNI: Kurung dan Pecat
Setelah melakukan pencarian dengan mengumpulkan berbagai informasi, akhirnya keberadaan Letkol AS berhasil diketahui.
TRIBUNJAMBI.COM - Letkol AS seorang perwira menengah TNI AL desersi selama 3 bulan sejak 9 April 2022.
Tim gabungan Puspom TNI melakukan pencarian kemana Letkol AS menghilang tanpa kabar.
Diketahui, Letkol AS adalah perwira menengah yang bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal.
Setelah melakukan pencarian dengan mengumpulkan berbagai informasi, akhirnya keberadaan Letkol AS berhasil diketahui.
Ternyata, Letkol AS selama desersi berada di di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Mengetahui keberadaan Letkol AS, tim gabungan Puspom TNI langsung menangkapnya Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat Letkol AS ditangkap, bersama seorang wanita, anak kecil, dan pria lain.
Mengetahui anggotanya bermasalah, membuat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono bereaksi.
Jenderal bintang empat ini memerintahkan stafnya untuk menerapkan hukuman terhadap Letkol AS.
Laksamana Yudo Margono memastikan menerapkan hukuman tindak pidana dan pemecatan terhadap Letkol AS.
“Hukumannya kurungan dan pecat kalau memang dari proses memenuhi untuk dipecat karena melanggar etika, melanggar ketentuan,” tegas KSAL ditemui di Markas Besar Angkatan Laut, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Untuk penanganan perkara desersi Letkol AS, kata Laksamana Yudo Margono sesuai ketentuan hukum pidana militer.
Untuk pemecatan Letkol AS mengacu pada ketentuan kedisiplinan prajurit.
Laksamana Yudo Margono bilang, konsekuensi hukuman untuk Letkol AS tergantung hasil penyidikan Polisi Militer.
Sementara, Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Puspom TNI Kolonel Khoirul Fuad bilang, Letkol AS desersi selama tiga bulan.