Berita Tebo

OPD di Kabupaten Tebo Diberikan Waktu 60 Hari Untuk Selesaikan Temuan dari BPK

"Saat ini kemungkinan sedang proses pengumpulan kerugian itu," ujarnya, Kamis (9/6).

Penulis: Sopianto | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/sopianto
Sekretaris Daerah Tebo Teguh Arhadi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kabupaten Tebo mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun banyak catatan yang didapat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Teguh Arhadi menyebut, temuan yang diterima dan surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.

Namun dirinya menyebut, surat dari BPK yang dikirim ke yang bersangkutan menunggu waktu selama 60 hari.

"Saat ini kemungkinan sedang proses pengumpulan kerugian itu," ujarnya, Kamis (9/6).

Menurut Teguh, yang paling banyak terima catatan adalah dari pihak ketiga.

"Kalau tidak salah ada tiga OPD, namun pihak ketiga, termasuk Dinas PUPR, dan Rumah Sakit Umum Daerah STS Tebo Tebo," beber Teguh, seraya mengatakan harus diselesaikan temuan tersebut terhitung selama 60 hari.

"Yang jelas selama 60 hari harus dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan dikenakan sanksi," jelas Sekda Tebo, kemarin. (Tribunjambi.com/Sopianto)

Baca juga: Pikirkan Kesejahteraan Masyarakat Tebo, Aspan Usulkan Beberapa Program ke Pusat Melalui APBN

Baca juga: Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Akhirnya Ditemukan di Bendungan Engehalde Bern

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Sebut SE Batu Bara Tidak Berjalan Maksimal

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved