Berita Tebo
OPD di Kabupaten Tebo Diberi Waktu 60 Hari Untuk Kembalikan Temuan BPK
Teguh Arhadi bilang, temuan yang diterima dan surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu sudah disampaikan kepada OPD yang bersangkutan
Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo mendapatkan opini Wajar TaPpa pengecualian (WTP) namun banyak catatan yang didapat.
Sekretaris Daerah Tebo Teguh Arhadi bilang, temuan yang diterima dan surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu sudah disampaikan kepada OPD yang bersangkutan.
Ia bilang, surat dari BPK yang dikirim ke yang OPD bersangkutan menunggu waktu selama 60 hari.
"Saat ini kemungkinan sedang proses pengumpulan kerugian itu," katanya, Kamis (9/5/2022).
Yang jelas, kata Teguh Arhadi, yang paling banyak terima catatan pihak ketiga.
"Kalau tidak salah ada tiga OPD, namun pihak ketiga, termasuk Dinas PUPR, dan Rumah Sakit Umum Daerah STS Tebo Tebo," katanya.
Teguh Arhadi bilang, yang jelas OPD harus mengembalikan selama 60 hari.
"Yang jelas selama 60 hari harus dikembalikan, kalau tidak dikembalikan dikenakan sanksi," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Fasha Kembali Bawa Kota Jambi Sukses Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-turut
Baca juga: Muaro Jambi Kembali Raih WTP, Sudah 6 Kali Berturut-turut
Baca juga: Pemkab Tebo Kembali Raih WTP ke-7, Sukandar Minta Dipertahankan