Berita Tebo

OPD di Kabupaten Tebo Diberi Waktu 60 Hari Untuk Kembalikan Temuan BPK

Teguh Arhadi bilang, temuan yang diterima dan surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu sudah disampaikan kepada OPD yang bersangkutan

Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/sopianto
Sekretaris Daerah Tebo Teguh Arhadi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo mendapatkan opini Wajar TaPpa pengecualian (WTP) namun banyak catatan yang didapat.

Sekretaris Daerah Tebo Teguh Arhadi bilang, temuan yang diterima dan surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu sudah disampaikan kepada OPD yang bersangkutan. 

Ia bilang, surat dari BPK yang dikirim ke yang OPD bersangkutan menunggu waktu selama 60 hari.

"Saat ini kemungkinan sedang proses pengumpulan kerugian itu," katanya, Kamis (9/5/2022).

Yang jelas, kata Teguh Arhadi, yang paling banyak terima catatan pihak ketiga. 

"Kalau tidak salah ada tiga OPD, namun pihak ketiga, termasuk Dinas PUPR, dan Rumah Sakit Umum Daerah STS Tebo Tebo," katanya.

Teguh Arhadi bilang, yang jelas OPD harus mengembalikan selama 60 hari.

"Yang jelas selama 60 hari harus dikembalikan, kalau tidak dikembalikan dikenakan sanksi," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Fasha Kembali Bawa Kota Jambi Sukses Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-turut

Baca juga: Muaro Jambi Kembali Raih WTP, Sudah 6 Kali Berturut-turut

Baca juga: Pemkab Tebo Kembali Raih WTP ke-7, Sukandar Minta Dipertahankan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved