Mucikari Ditangkap

Melanggar UU Tentang TPPO, Mucikari di Kota Jambi Terancam Hukuman Berat

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan 1 kotak alat kontrasepsi di dalam salah satu kamar di hotel tersebut.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Tribunjambi/aryo tondang
Kasubdit PPA Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa saat menjelaskan Tim Subdit IV PPA Polda Jambi menangkap seorang mucikari 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Adi Syafriandi (32) warga Kota Jambi diringkus Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Polda Jambi pada Rabu, (8/6/2022) di sebuah hotel di Kota Jambi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan 1 kotak alat kontrasepsi di dalam salah satu kamar di hotel tersebut.

"Mereka ini adalah jaringan yang sudah mengenal satu sama lain, pasti akan kita kembangkan lagi," kata Kasubdit IV PPA Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, pada Kamis, (9/6/2022).

Atas perbuatannya kata Kristian, pelaku diancam hukuman berat, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

"Ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Adi mengaku sudah menjadi mucikari sepanjang 2022 ini. "Dari tahun 2022 ini lah bang," ujarnya sembari menunduk.

Diketahui sebelumnya, Tim Subdit IV PPA Polda Jambi menangkap seorang mucikari di Hotel Victory, Jelutung, Kota Jambi pada Rabu, 8 Juni 2022.

AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, penangkapan pelaku hasil dari adanya laporan dari masyarakat.

"Dari laporan masyarakat ini kemudian anggota kita melakukan pengecekan ke TKP, saat kita lakukan pengecekan di Handphone beberapa orang yang disana, diketahui bahwa ada akun yang menawarkan perempuan melakui media sosial," katanya.

Sebenarnya, petugas sempat membawa tiga orang ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka mucikari perdagangan orang.

"Setelah hasil gelar perkara, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tawarkan Perempuan di Media Sosial, Mucikari Hotel di Jelutung Kota Jambi Ditangkap Polisi

Baca juga: Pengusaha di Jakarta Predator Seksual 13 Anak di Jambi, 3 Mucikari Diringkus, 1 di Bawah Umur

Baca juga: Mucikari Dibekuk di Lobi Hotel Berbintang di Jambi Usai Jajakan Lima PSK


 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved