Klarifikasi PLN Terkait Pemindahan Tiang Listrik Bertarif Rp 74 Juta, Sebut Bukan Pungli

Viral di media sosial soal biaya pemindahan tiang listrik capai Rp74 juta. “Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi

Editor: Suci Rahayu PK
Tangkapan Layar Twitter
Warganet memindahkan tiang listrik PLN dimintai sejumlah biaya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral di media sosial soal biaya pemindahan tiang listrik capai Rp74 juta.

“Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh...giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah. Krng gak waras gimana coba, tuh pe el n,” tulis pengunggah.

Dalam unggahan itu, warganet melampirkan surat jawaban dari PLN Rayon Bangli, Bali, tertanggal 14 Februari 2022.

Atas hal ini, pihak PLN akhirnya buka suara.

Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali I Made Arya mengatakan jika kejadian di Undisan, Bangli, Bali tersebut bukan hanya soal pemindahan tiang.

"Yang case di Bangli itu bukan hanya pemindahan tiang, tapi pemindahan gardu," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (7/6/202).

Tim dari PLN sudah berkomunikasi dan koordinasi dengan pelanggan terkait.

"Setelah dijelaskan, pelanggan paham dan mengerti terkait biaya tersebut," katanya lagi.

Baca juga: Warga Sungai Penuh yang Vaksin Booster Diberi Minyak Goreng Gratis

Baca juga: Harga Cabai Makin Pedas di Jambi, Diperkirakan Akan Terus Naik

Arya menegaskan, hal tersebut bukanlah pungutan liar (pungli).

Biaya Rp 74 juta ,umcul erkait dengan material, Kwh yang tidak tersalurkan dan biaya jasa karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga atau mitra PLN, tetapi di bawah pengawasan PLN.

“Pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kita bantu dengan menggunakan material bekas namun masih handal/layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pelanggan saat ini akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan PLN.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, PLN: Bukan Hanya Pemindahan Tiang

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Amarah Warga Memuncak, Pak Kades Jalin Asmara Terlarang dengan Kades Lain

Baca juga: Dijual Pacar Demi Sabu, ABG Cantik Ini Diselamatkan Pelanggannya dari Dunia Prostitusi

Baca juga: Hubungan Sesama Jenis Berakhir Pilu, Pria di Ponorogo Kehilangan Uang Rp 13 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved