DPRD Provinsi Jambi

Kuatkan SE Gubernur Jambi Soal Angkutan Batubara, DPRD Jambi Dorong Bentuk Perda

Dalam menertibkan angkutan batu bara, anggota DPRD Provinsi Jambi dorong SE Gubernur Jambi dikuatkan melalui peraturan daerah (Perda).

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Hasbi Sabirin/tribunjambi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. 

 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Dalam menertibkan angkutan batu bara, anggota DPRD Provinsi Jambi dorong SE Gubernur Jambi dikuatkan melalui peraturan daerah (Perda).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyebut, awalnya DPRD Provinsi Jambi sudah pernah membahas pembentukan Perda soal angkutan batu bara pada tahun 2020 lalu.

"Kita mendorong SE Gubernur Jambi soal angkutan batu bara dikuatkan melalui peraturan daerah (Perda) dan harus ada sangsi pelanggarannya," kata Ivan Wirata.

Menurut Ivan Wirata, bahwa Perda itu jelas mengatur angkutan batu bara dari mulut tambang sampai ke pelabuhan, juga letakkan dan jadwal jalannya.

"Perda itu sampai sekarang lambat seharusnya ditahun 2021 harus diparipurnakan. Perda angkutan batu bara itu kami minta dibentuk, karena sekarang pengaturannya hanya menggunakan SE Gubernur Jambi," ujarnya.

Baca juga: Angkutan Batu Bara Masih Jadi Polemik, DPRD Minta Dishub Kawal SE Gubernur Jambi

Baca juga: Ini Tujuh Poin Hasil Keputusan Aksi Protes Warga Batanghari Terkait Angkutan Batu Bara

Baca juga: Urai Kemacetan Angkutan Batu Bara Jangka Pendek di Batanghari, DPRD Provinsi Jambi Usulkan Ini

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved