Berita Kota Jambi
Ini Langkah Yang Dilakukan Pemkot Jambi Agar Hewan Kurban Bisa Bebas PMK
Jika ditemukam hewan ternak yang terkena PMK berat akan segera diisolasi agar tidak menular ke hewan lain dan tidak membahayakan.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kota Jambi sudah bersiap untuk menghadapi Hari Raya Idul Adha.
Mengantisipasi merebaknya virus Penyakit Kuku dan Mulut (PMK), Pemerintah Kota Jambi sudah membentuk tim.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Jambi Maulana saat apel pagi di lapangan belakang Balaikota Jambi, Senin (6/6/2022).
Menurut Maulana, pihaknya membentuk tim yang terdiri dari dokter hewan, mahasiswa peternakan dan relawan yang akan turun mengecek langsung hewan ternak yang akan dikurban.
"Kesiapan kita untuk menghadapi hari raya kurban, pemotongan hewan ini juga ada tantangannya dengan merebaknya virus PMK yang menyerang hewan dan ini menular sangat cepat. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sudah membentuk tim yang terdiri dari dokter hewan, mahasiswa peternakan dan relawan yang nanti akan berkeliling mengecek ke sentra-sentra peternakan, nantinya Sekda sebagai pengawas tim ini," ujarnya.
Jika ditemukam hewan ternak yang terkena PMK berat akan segera diisolasi agar tidak menular ke hewan lain dan tidak membahayakan.
Maulana mengatakan, prinsipnya PMK ini virus yang dapat sembuh sendiri asal penanganannya tepat agar tidak menular.
"Tetapi kalau dikumpulkan dalam satu peternakan ada satu yang kena, bisa cepat menular dan ini membahayakan juga bagi kita. Dianjurkan untuk mengkonsumsi dagingnya itu dengan cara memasak sempurna, jangan tanggung-tanggung karena virus, bakteri yang lain seperti itu bisa menular pada manusia, ini adalah anjuran-anjuran penting," sebutnya.
Untuk pengawasan di rumah potong hewan milik pemerintah lebih mudah karena sudah ada tenaga ahli yakni dokter hewan yang bertugas di RPH. Semua hewan yang dikirim ke RPH pasti di skrining terlebih dahulu.
"Yang jadi masalah pemotongan di luar RPH, atau di rumah-rumah, di masjid kan kurban banyak dipotong di masjid nanti, bahkan ada yang mendatangkan hewan kurban dari daerah lain ini yang harus kita awasi. Maka, semua camat, lurah dan tim akan mengawasi sebelum dipotong petugas kita akan keliling ke titik-titik tempat pemotongan," ujarnya.
"Kalau ada yang hewan misalnya dikirim dari daerah lain dekat di masjid yang mau dipotong tiba-tiba dalam semalam lemas, terduduk, tidak bisa berdiri, tidak mau makan itu tidak boleh lagi jadi hewan kurban. Nanti Tim kita turun mengecek, kalau itu PMK tidak boleh lagi dipotong karena sudah PMK berat. Tapi jika ada PMK sapinya masih segar, boleh dipotong. Itu sebenarnya tanda-tanda simpel maksudnya masyarakat awam juga bisa tahu sapi yang dari gagah tiba-tiba tidak bisa bangun, lemas, pucat, dikasih makan tidak mau nah itu kita sudah curiga PMK dan dari MUI memang tidak sah Itu dipotong," sambungnya.
Mengutip dari Kompas.com dengan judul "MUI Terbitkan Fatwa Kurban di Tengah Wabah PMK" Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 yang berisi Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca juga: Anggota DPRD Jambi Harapkan Dinas Peternakan Koordinasi Berikan Vitamin Pencegahan PMK Ternak
Baca juga: Wabah PMK Nihil di Tebo, Harga Daging di Pasar Lebak Bungur Masih Normal Seperti Biasa
Baca juga: Di Tengah Kasus PMK Disnakkan Sarolangun Upayakan Penekanan Harga Daging
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News