Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Berapa Biayanya?
Cara mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak. Akta kelahiran adalah satu dari beberapa dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga
TRIBUNJAMBI.COM - Cara mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak.
Akta kelahiran adalah satu dari beberapa dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara dan diberikan saat bayi sudah lahir.
Melansir dari situs Indonesiabaik.id, akta kelahiran merupakan salah satu bentuk hak anak yang harus dipenuhi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak Anak).
Selain itu, akta kelahiran juga menjadi syarat uatama untuk mengurus e-KTP, Kartu Keluarga, mendaftar sekolah, pembuatan paspor, membuka asuransi, hingga membuat surat nikah.
Lantas bagaimana cara mengurus akta kelahiran yang hilang?
Berapa biaya mengurus akta kelahiran yang hilang?
Berikut penjelasannya.
Mengurus akta kelahiran yang hilang sebenarnya sangat mudah. Akta yang hilang bisa dicetak kembali oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Bisa Lewat Website dan Aplikasi
Berikut ini cara untuk mengurus akta kelahiran yang hilang.
1. Diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK saat ini
2. Buat surat kehilangan dari kantor kepolisian
3. Tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
4. Bawa surat kehilangan dari kantor kepolisian ke Dinas Dukcapil setempat
Akan lebih baik jika Anda memiliki fotocopy akta yang hilang.
Namun, Anda tetap bisa mengurus akta kelahiran hilang meskipun tidak memiliki fotocopy akta.