Berita Jambi
35 Persen Lahan di Jambi Belum Bersertifikat, ATR/BPN Minta Warga Ikuti Program PTSL
Berita Muarojambi-Setelah melakukan verifikasi, akhirnya ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistem..
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Setelah melakukan verifikasi, akhirnya ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) kepada warga Muaro Jambi.
Penyerahan sertifikat PTSL ini berbarengan dengan sosialisasi program strategis kementerian ATR/BPN yang dilakukan oleh kementerian ATR/BPN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, S.E., S.H., M.M menyebut jika sebelumnya PTSL dikenal dengan prona atau ajudikasi.
Namun sejak tahun 2017 presiden memerintahkan kepada Menteri ATR/BPN untuk mensertifikatkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia, itulah yang namanya PTSL.
Harapan kedepannya ATR/BPN Muaro Jambi bisa mensertifikatkan seluruh bidang tanah.
Karena banyak sekali manfaatnya jika sudah disertifikat, karena kita tahu status hukumnya atas tanah kita.
Kita juga tahu batas bidangnya tanah kita.
"Mengurangi konflik pertanahan, karena sudah jelas mana objeknya, siapa subjeknya," kata Yulia, Sabtu (4/6/22).
Penyerahan sertifikat dan sosialisasi ini dihadiri oleh kepala kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, Wartomo, A.Ptnh., S.H, Kabupaten Muaro Jambi, Ahmad Al Kausar, S.E. Selain itu kegiatan juga dihadiri oleh Anggota DPR-RI M.R. Ihsan Yunus, BA., B,Comm., ME.Con dari komisi II.
Saat ini BPN sudah memperbudah kepada masyarakat untuk mengakses informasi terkait pertanahan.
Kata Yulia, saat ini BPN mempunyai aplikasi yang namanya sentuh tanahku.
Aplikasi dalam genggaman yang bisa download di handphone.
"BPN sudah baik namun belum baik karena masih ada di sana-sini yang harus kita perbaiki. Untuk itu, kami mohon dukungan bapak ibu sekalian agar menjadikan layanan kita ini. Banyak manfaatnya kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi Wartomo, A.Ptnh., S.H., M.H menyebut jika di Jambi masih banyak sekali tanah-tanah yang belum bersertifikat.
"Dari 2,5 juta bidang tanah di Jambi, saat ini baru 65 persen tanah yang terdaftar. Jadi masih ada 35 persen yang belum bersertifikat," kata Wartomo.