Polemik AKBP Brotoseno

Pernah Korupsi dan Dipenjara AKBP Brotoseno Tidak Dipecat, Ini Kata Irjen Wahyu Widada

AKBP Brotoseni diduga kini kembali menjabat sebagai penyidik di Bareskrim Polri.

Editor: Rahimin
serambi
AKBP Brotoseno. Pernah Korupsi dan Dipenjara AKBP Brotoseno Tidak Dipecat, Ini Kata Irjen Wahyu Widada 

TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat klarifikasi terkait status anggota Polri atas nama AKBP Raden Brotoseno.

AKBP Brotoseno diduga kembali menjadi anggota aktif Polri sesuai dihukum penjara atas kasus korupsi.

Surat itu dilayangkan ICW kepada Asisten SDM Polri, Irjen Wahyu Widada pada awal Januari 2022 lalu.

AKBP Brotoseni diduga kini kembali menjabat sebagai penyidik di Bareskrim Polri.

 "Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Sementara, Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada menjelaskan, sejatinya tidak pernah ada pemecatan terhadap AKBP Brotoseno.

Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik dan profesi oleh Propam Polri.

"Yang bilang dipecat siapa? putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam. Yang berwenang menjelaskan di sana," katanya ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Pihaknya tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno. Namun, ia hanya menyatakan bahwa tidak pernah ada pemecatan terhadap Brotoseno.

"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecetan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," kata Irjen Wahyu Widada.

Irjen Wahyu Widada bilang, tidak semua anggota yang pernah dihukum penjara bisa dproses pemecatan.

Menurutnya, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.

 "Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada disana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," ujarnya.

Dikatakan Irjen Wahyu Widada,pihaknya tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno. Sebaliknya, Polri tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.

"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," pungkasnya.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri melanggar aturan soal mantan napi korupsi AKBP Brotoseno yang diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan aturan hukum yang dilanggar berdasarkan Pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikatakannya, anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tindak pidana korupsi seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan AKBP Brotoseno diaktifkan kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Sebaliknya, kata Sugeng, aktifnya kembali ABKP Brotoseno sebagai anggota Polri aktif dinilai telah melanggar aturan hukum yang berlaku.

"IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifikan kembali Brotoseno sebagai Penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Wahyu Widada Tegaskan AKBP Brotoseno Tak Pernah Dipecat Meski Divonis Bersalah Kasus Korupsi

Baca juga: Brotoseno Suami Tata Janeeta, Mantan Angelina Mantan Perwira dan Penyidik KPK yang Terjerat Korupsi

Baca juga: Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Bareskrim, Usai Dipenjara karena Kasus Korupsi

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved