Terduga Teroris Ditangkap

Jadi Simpatisan ISIS, Mahasiswa di Malang Yang Ditangkap Densus Terancam 5 Tahun Penjara

Sangkaan terhadap IA masih dapat berkembang, sehingga berpengaruh terhadap hukuman yang didapat.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Kombes Pol Aswin Siregar - Jadi Simpatisan ISIS, Mahasiswa di Malang Yang Ditangkap Densus Terancam 5 Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial IA (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.

IA ditangkap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. IA terancam hukuman lima tahun penjara.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar, Kamis (26/5/2022).

Dalam kasus ini, IA dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7, dan Pasal 13A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme Menjadi Undang-undang.

Namun, kata Kombes Pol Aswin Siregar, sangkaan terhadap IA masih dapat berkembang, sehingga berpengaruh terhadap hukuman yang didapat.

Sebab, saat ini Densus 88 Antiteror Pol masih melakukan penyidikan terhadap IA.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan, IA diduga berperan sebagai simpatisan ISIS.

Mahasiswa ini pernah melakukan komunikasi dengan tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR.

MR sendiri lebih dulu ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

IA dan MR berkomunikasi untuk melakukan aksi amaliah terhadap fasilitas umum dan kantor polisi.

"IA berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap dalam rangka merencakan amaliah terhadap fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

IA juga diduga melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia.

"Yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," pungkas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Mahasiswa di Malang Ditangkap Densus, Simpatisan ISI dan Berenca Serang Kantor Polisi

Baca juga: Mahasiswa di Malang Ditangkap Densus, Pernah Komunikasi Dengan Tersangka Teroris JAD

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved