Berita Tanjabbar

37 Orang Gagal Haji di Tanjabbar karena Terbentur Persyaratan Usia Maksimal

Berita Tanjabbar-Pemerintah Indonesia menetapkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2022...

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nani Rachmaini
Danang/tribunjambi
Kasi Haji dan Umrah Hendra Kusuma 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pemerintah Indonesia menetapkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2022.

Salah satu aturan tersebut terkait dengan batasan usia calon jemaah.

Pemerintah memutuskan hanya akan memberangkatkan calon jamaah dengan batas usia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Akibat peraturan tersebut, sebanyak 37 jamaaah calon haji asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) harus mengikhlaskan tidak dapat berangkat haji ke tanah suci.

"Dari data kita dari data jamaah awal yang 2020 itu sebanyak 332 kalau kita tarik keluarkan yang umur 65 itu data kita itu ada 37 orang itu yang usia 65 ke atas," kata Kasi Haji dan Umrah, Kemenag Tanjabbar, Hendra Kusuma, Jumat (27/5/2022).

Karena hal tersebut juga banyak terjadi penundaan keberangkatan, karena alasan terpisah suami istri, seperti istrinya sudah 65, atau suaminya sudah 65, atau anak yang orang tuanya tidak bisa masuk dalam kuota sehingga rata-rata banyak yang melakukan penundaan.

Namun untuk porsi penundaan tersebut akan tetap ada di porsi yang sama dan tidak akan merubah porsinya menjadi prioritas keberangkatan tahun-tahun berikutnya.

Sedangkan untuk persyaratan vaksin, ada satu orang yang sudah mengundurkan diri karena dinyatakan tidak dapat melakukan vaksin.

"Kalau tidak bisa vaksin ada 1 orang, itu sudah pernyataan dari Rumah Sakit Harapan Kita, tidak bisa vaksin karena ada pembekuan darah," tutupnya.

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

TONTON pakaian bekas berkualitas di Mal BJ pasar Jambi

Baca juga: Seekor Sapi di Desa Purwodadi Kabupaten Tanjabbar Terkonfirmasi Positif Virus PMK

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved