DPRD Provinsi Jambi
Anggaran Makan Minum SMA TT Jadi Temuan BPK, Fadli Apresiasi Inisiatif Gubernur Keluarkan Pergub
Tahun 2020-2021 penganggaran makan minum untuk siswa asrama di SMA Titian Teras Jambi menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tahun 2020-2021 penganggaran makan minum untuk siswa asrama di SMA Titian Teras Jambi menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria.
Terhadap hal ini ini kata Fadli Sudria, dirinya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Gubernur Jambi dengan mengambil inisiatif bahwa makan dan minum itu tidak ditanggung lagi oleh pemerintah daerah melainkan dari wali murid.
"Jadi khusus untuk makan minum itu daei wali murid tetapi untuk pembiayan lain tetap dari pemerintah provinsi,"katanya.
Disisi lain, dikatakan oleh Fadli Sudria bahwa pihaknyamendorong pemerintah daerah dalam hal ini gubernur jambi dan dinas pendidikan bahwasanya harus ada payung hukum yang jelas peraturan gubernur tentang penyelenggaraan pendidikan khusus sekolah berasrama.
"Disini kita sekolah yang berasrama dibawah naungan Provinsi Jambi itu ada dua yaitu SMA TT Jambi dan SMK Pertanian di Lubuk Ruso,"pungkasnya.
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Hadirnya Trans Siginjai di Bandara Sultan Thaha Jambi Berpotensi Meningkatkan Jumlah Penumpang
Baca juga: Bandara Sultan Thaha Kini Miliki Tranportasi Langsung ke Candi Muara Jambi
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Beri Semangat Berwirausaha ke IMM Kerinci
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/fadli-sudria-260522.jpg)