Jenderal Dudung Tak Mau Tolerir Prajurit TNI yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan tidak akan mentolerir setiap anggota TNI yang terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan tidak akan mentolerir setiap anggota TNI yang terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna.
"KSAD tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Tatang menyebut, dalam pengembangan kasus tersebut, lima prajurit TNI AD yang terlibat kasus kerangkeng manusia sudah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan.
Kelima tersangka itu kini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
“Telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” ujar Tatang.
Baca juga: Jenderal Dudung Jamin Hens Songjanan Dilantik Jadi Prajurit, Ia Tidak Mengerti Apa-apa
“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP,” imbuh Tatang.
Lebih lanjut dia menuturkan saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima anggota TNI tersebut.
"Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Tatang menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan terdapat 10 orang prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” ujar Andika seusai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5).
Baca juga: 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI: Harus Tanggung Jawab
Andika memastikan proses hukum terhadap 10 prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia terus berjalan.
Pada kesempatan itu, dia menegaskan, akan mengejar siapa saja oknum TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia ini.
Apalagi, ia menerima laporan bahwa keberadaan kerangkeng manusia itu sudah sejak tahun 2011 atau 2012.
"Yang lebih penting adalah bagaimana dari pihak korban ini juga bisa mengungkapkan semua (pihak yang terlibat), sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011," katanya.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News