Jenderal Dudung Jamin Hens Songjanan Dilantik Jadi Prajurit, Ia Tidak Mengerti Apa-apa
Menurut Jenderal Dudung Abdurachman, dalam pelaksanaan pendidikan tidak serta merta hasil tes administrasi ditetapkan saat itu saja.
TRIBUNJAMBI.COM - Hens Songjanan calon prajurit TNI AD yang sebentar lagi dilantik, dipecat.
Hens Songjanan dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar.
Namun, status Hens Songjanan tersebut langsung dicabut.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memanggil kembali Hens Songjanan sebagai prajurit siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) prajurit karier (PK) Rindam XVI/Pattimura.
Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, Hens Songjanan segera dilantik sebagai prajurit TNI AD, pekan depan.
“Minggu depan dia (Hens Songjanan) akan segera dilantik (jadi prajurit TNI AD),” katanya usai kuliah umum di Kampus Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, dikutip dari keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), Rabu (13/4/2022).
Menurut Jenderal Dudung Abdurachman, dalam pelaksanaan pendidikan tidak serta merta hasil tes administrasi ditetapkan saat itu saja.
Namun, penilaian hasil terus dilakukan pengecekan selama dalam pendidikan oleh para Babinsa dan intelijen di lapangan.
Satu hasilnya diketahui ada hal yang dilanggar oleh orang tua Hens Songjanan, khususnya ayahnya yang masih berkebangsaan Myanmar.
Dikatakan KSAD, setelah mempelajari permasalahan ini, ia mengambil kebijakan untuk memanggil dan mengembalikan status prajurit siswa kepada Hens Songjanan yang lahir dan besar di Maluku.
Hens Songjanan, kata Jenderal Dudung Abdurachman, tidak mengerti apa-apa terhadap permasalahan status kependudukan orang tuanya.
KSAD sudah memerintahkan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen Richard Tampubolon untuk membantu orang tua Hens Songjanan menyelesaikan permasalahan administrasi tersebut.
Sebelumnya, seminggu menjelang pelantikan, Hens Songjanan dipecat oleh Kodam XVI/Pattimura.
Hens Songjanan dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, eks nelayan asing asal Myanmar dianggap tidak sah.
Sementara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai Hens Songjanan tidak bersalah.