10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI: Harus Tanggung Jawab
Jenderal Andika Perkasa bilang, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin juga melibatkan oknum anggota TNI.
Hal itu dikatakatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.
“(Kasus) Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” katanya usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Jenderal Andika Perkasa bilang, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.
Jenderal Andika Perkasa juga menginginkan supaya para korban mau mengungkapkan semua.
Itu dilakukan supaya mereka yang terlibat sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.
“Sehingga, kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” kata Jenderal Andika Perkasa.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022).
Bukan hanya Terbit Rencana Peranginangin, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.
"Penyidik sudah gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Dikatakannya, Terbit Rencana Peranginangin dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Penghuni Kerangkeng Disuruh Lomba Onani, Temuan LPSK di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat
Baca juga: Kakak Bupati Langkat Bungkam Soal Ada Kerangkeng di Rumah Terbit Rencana Peranginangin