Berita Selebritis

Komentar Faisal saat Tau Makam Mendiang Vanessa Angel dipindahkan Doddy Sudrajat

"Dia datang menemui orang yang punya makam, dia mau memindahkan ya bagi saya sih memang harus seperti itu," ungkap Faisal.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
capture youtube Insert Trans TV
Faisal 

Faisal hanya bisa pasrah karena Doddy yang begitu ngotot ingin memindahkan makam Vanessa Angel.

"Enggak ada yang perlu saya sesali, bagi saya kalu semua sudah sesuai dengan aturan-aturan, tidak menyalahi aturan, begitu ngotot-ngototnya saya mau bilang apa," terang Faisal.

Sebelumnya, Makam mendiang artis Vanessa Angel akan dibongkar dan dipindahkan oleh ayahnya Doddy Sudrajat.

Doddy Sudrajat berujar pemindahan makam tersebut atas wasiat dari Vanessa Angel sendiri.

Bahkan Doddy telah membuat surat perizinan pemindahan makam.

Rupanya kabar pemindahan makam tersebut membuat ketua ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Gus Rofi'i berang hingga memberikan komentarnya.

Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube NitNot pada Sabtu (21/5/2022), Gus Rofi'i menegaskan makam Vanessa Angel tidak akan dipindahkan.

Gus Rofi'i memberikan peringatan kepada Doddy jika nekat memindahkan makam Vanessa Angel maka bisa sampai ke ranah hukum.

"InsyaAllah, selama saya masih hidup, InsyaAllah tidak akan bisa dibongkar," ujar Gus Rofi'i.

"Monggo aja silahkan kalau ada niat untuk dibongkar maka nanti urusannya bisa pidana itu nanti, enggak percaya silahkan buktikan itu nanti," lanjutnya.

Gus Rofi'i mengatakan jika memindahkan dan membongkar makam sama saja membuka aib Vanessa Angel.

"Saya aja yang bukan keluarga karena membongkar makam itu banyak ulama mengatakan sama halnya membuka aib, belum nanti mrotoli," tutur Gus Rofi'i.

"InsyaAllah deh walaupun saya bukan saudara bukan keluarga saya akan menjaga, dalam rangka apa? Untuk menjaga marwah karena Gala ini anak yatim piatu," lanjutnya.

Lebih lanjut Gus Rofi'i akan menggalang kekuatan agar makam Vanessa Angel tidak jadi dibongkar dan dipidahkan.

Gus Rofi'i tak gentar meskipun Doddy mengikuti prosedur hukum pemindahan makam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved