KPK Temukan Catatan Fee Proyek untuk Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Kantor Dinas PUPR dan DPMPTSP Ambon digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/5/2022).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ambon digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/5/2022).
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
"Di dua lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai dokumen terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Kompas.com Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Ingatkan Partai Politik: Tak Boleh Ada Jual Beli Surat Rekomendasi di Pemilu 2024
Ali juga menyampaikan, seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan tersebut diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Richard Louhenapessy bersama staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri ditetapkan sebagai tersangka.
"Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata ali Fikri.
Sebelumnya dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Baca juga: Firli Sebut KPK Tangkap 3 Orang Sedang Tidur: Harun Masiku Juga Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Sementara khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News