Berita Sarolangun
Kasus Pemalsuan Ijazah, Kabag di Sarolangun Divonis 1,6 Tahun Penjara Kuasa Hukum Ajukan Banding
Sidang terdakwa Hadi Sarosa alias Ucok Kabag pembangunan Setda Sarolangun di dakwa oleh mejelis hakim pengadilan negeri Sarolangun satu tahun enam bul
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang terdakwa Hadi Sarosa alias Ucok Kabag pembangunan Setda Sarolangun divonis mejelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun 1,6 tahun penjara atas pemalsuan ijazah strata satu.
Terdakwa melanggar pasal 62 ayat 2 dan ayat 3 dan diancam pidana dalam pasal 69 ayat 2 UU republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional JO pasal 65 ayat 1 KUHP
Majelis hakim memvonis Hadi Sarosa karena terbukti mengunakan ijazah strata satu untuk tes CPNS pemerintah kabupaten Sarolangun pada 2008.
Ijazah yang terbukti palsu tersebut juga telah dibuktikan dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam proses sidang sebelumnya. Ada 14 orang saksi yang dihadirkan termasuk pihak kampus, pihak kampus mengakui bahwa ijazah milik Hadi Sarosa palsu dan tidak terdaftar di kampus Institut Teknologi Padang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Rikson mengatakan, tim PJU menuntut Hadi Sarosa dua tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah.
"Dituntut dua tahun penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah," beberapa waktu lalu.
Kini majelis hakim pengadilan negeri Sarolangun memvonis Hadi Sarosa dengan satu tahun enam bulan dengan denda 100 juta rupiah dan resmi menjadi tahanan rutan. Sebelumnya Ucok menjadi tahanan kota selama proses persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yakni Erik Abdulah mengatakan pihaknya mengajukan banding dengan dakwaan yang diberikan majelis hakim pengadilan negeri Sarolangun.
"Peradilan ini terkesan terburu-buru, tadi kami diberikan kesempatan dalam agenda duplik tanggapan kami terhadap reflik oleh JPU. Kita sama-sama melihat selesai kami membaca duplik ternyata putusan sudah ada sebagai hukum acara mereka harus mempertimbangkan juga," kata Erik Abdulah.
Simak berita-berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Tanggapan Psikolog Jambi Soal Ibu Bacok Anak Kandungnya di Tebo
Baca juga: ASPEKPIR Percaya Kepentingan Petani Kelapa Sawit Diutamakan
Baca juga: Bentuk Antisipasi, RSUD Raden Mattaher Jambi Mulai Siapkan Ruang Isolasi Hepatitis Akut