Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Jadi Tersangka, Bukti Ada Mafia Pangan

Kejaksaan Agung diminta mengusut tuntas para mafia pangan yang bermain melalui kebijakan nasional terkait pemberian fasilitas ekspor CPO.

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: YouTube Kejaksaan Agung RI
Petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO minyak goreng menuju lokasi penahanan, Selasa (17/5/2022). 

Menurut dia, keterlibatan tersangka Lin Che Wei dalam setiap rapat di Kementerian Perdagangan sudah diungkapkan karena itu menjadi pertanyaan.

"Ada apa seorang Lin Che Wei ikut dalam rapat penentuan domestic market obligation (DMO) minyak goreng," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan 1 tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunan bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW/WH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tersangka merupakan pihak swasta.

"Adapun 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut.

Tersangka LCW alias WH selaku penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Ketut menjelaskan peran tersangka dalam perkara ini, yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu).

Baca juga: Tangki CPO Perusahaan Mulai Penuh Akibat Larangan Ekspor, Petani Sawit di Jambi Susah

Kemudian, IWW mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved