Berita Merangin

Inspektur Merangin Sebut Perkara Oknum Kades di Bangko Barat Masih Tunggu Putusan Banmus Kecamatan

Perkara yang melibatkan oknum kepala desa di Kecamatan Bangko Barat dikatakan Hatam Tafsir selaku Inspektur Inspektorat Merangin masih menunggu keputu

ist
Inspektur Merangin Sebut Perkara Oknum Kades di Bangko Barat Masih Tunggu Putusan Banmus Kecamatan 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Perkara yang melibatkan oknum kepala desa di Kecamatan Bangko Barat dikatakan Hatam Tafsir selaku Inspektur Inspektorat Merangin masih menunggu keputusan Banmus kecamatan.

Sebelum berhentikan sebagai kepala desa, Inspektorat Merangin masih tunggu keputusan badan musyawarah adat kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.

"Oknum kepala di Kecamatan Bangko Barat itu melakukan banding adat karena tidak terima. Jadi kita masih hasil keputusan badan musyawarah adat Kecamatan Bangko Barat," ujarnya, Rabu (18/5/2022).

Terkait permasalahan tersebut, Hatam Tafsir juga sudah melaporkan hal itu ke Bupati Merangin, Mashuri. Dan saat ini masih menunggu keputusan bupati untuk putusan selanjutnya.

Hatam Tafsir menegaskan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila telah melanggar hukum adat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Merangin nomor 5 tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pada Bab VII Pasal 41 ayat (2) poin H disebutkan bahwa kepala desa diberhentikan karena 'melanggar Hukum Adat yang dikeluarkan oleh lembaga Adat Desa, atau lembaga Adat Kecamatan, dan atau lembaga Adat Kabupaten'.

Kasus tertangkapnya oknum kepala desa di Kecamatan Bangko Panjang, Kabupaten Merangin oleh warganya tersebut ternyata berbuntut panjang.

Tertangkapnya oknum kepala desa di Kabupaten Merangin tersebut saat berduaan dengan seorang janda di semak semak beberapa waktu lalu. Akibatnya, sang kepala desa didenda adat.

Namun hingga saat ini, denda adat tersebut belum juga dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan. Sehingga persoalan tersebut berbuntut panjang, lantaran warga tidak menerima kelakuan sang kepala desa.

Kemarahan warga tersebut dikatakan Amin, Warga Desa mengatakan dengan melampiaskannya dengan melakukan penyegelan terhadap kantor desa di pintu masuk.

"Warga langsung menyegel kantor desa karena kades tidak mau bayar denda adat sesuai batas yang ditentukan. Pintu masuk dipasang dan ditempelkan tulisan tulisan tuntutan," ungkapnya.

Iwan Indrawan, Sekertaris Camat, Kecamatan Bangko Barat membenarkan penyegelan kantor desa yang dilakukan oleh warga.

"Sempat ada penyegelan kantor desa, tetapi sudah dibuka. Saya sempat menemui warga dan menjelaskan proses denda adat yang dijatuhkan kepada oknum Kades, can Alhamdulillah warga mau menerima penjelasan saya dan saat ini situasi sudah aman dan kondusif,"jelas Iwan.

Seperti yang di beritakan sebelumnya, penyegelan kantor desa oleh warganya berawal dari putusan lembaga adat desa, yang menjatuhkan denda adat terhadap kepala desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved