Kecelakaan di Tol Sumo

Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto Karena Human Error, Korban Tewas Jadi 15 Orang

Berdasarkan informasi, 25 orang dalam rombongan bus tersebut berasal dari Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur.

Editor: Rahimin
Dokumentasi Ditlantas Polda Jatim
Lokasi kecelakaan bus pariwisata d tol Sumo, Senin (16/5/2022) pagi. 

15. Belum terindentifikasi

Dari pantauan Surya.co.id, satu jenazah pertama tiba di rumah duka pada Senin sekitar pukul 13.50 WIB.

Jenazah itu diketahui bernama Nita Agustin warga Benowo Krajan, Surabaya.

Tak lama dari kedatangan jenazah Nita, satu jenazah menyusul dengan mobil ambulans dari Mojokerto.

Jenazah kedua itu Andik Suyanto yang merupakan suami dari Nita Agustin.

Keduanya terpisah setelah keluarga Andik meminta jenazahnya dimakamkan di Kedamean, Gresik.

Jenazah Nita akan dimakamkan di TPU Benowo yang tak jauh dari rumahnya.

Sementara, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.

Kondisi bus Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi.
Kondisi bus Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. (Istimewa/Polda Jatim)

Hervanka menyatakan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," katanya dikutip dari Surya.co.id.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp 20.000.000 dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp 50.000.000.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Mohammad Romadoni) (Surya.co.id/Firman Rachmanudin/Wiwit Purwanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Terbaru Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto: Penyebabnya Human Error, Korban Tewas Jadi 15 Orang

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Surabaya-Mojokerto Bus Pariwisata Tabrak Tiang, 13 Penumpang Tewas

Baca juga: Kecelakaan di Karawang Berawal dari Elf yang Oleng 7 Orang Tewas

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved