Bupati Bogor Ditangkap

KPK Masih Kumpulkan Bukti, Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin Diperpanjang

Ade Yasin adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Editor: Rahimin
Tribunnews/Ilham Rian
Bupati Bogor Ade Yasin dan 7 lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. 

TRIBUNJAMBI.COM - Masa penahanan Bupati Bogor Ade Yasin diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak tanggung-tanggung, KPK memperpanjang masa penahanan Ade Yasin selama 40 hari.

Ade Yasin adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Selain Ade Yasin, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik juga dijadikan tersangka.

Selain itu, empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Perpanjangan masa penahanan Ade Yasin dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin Digeledah KPK, Penyidik Bawa Tiga Koper Berisi Barang Ini

"Ya, kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka AY (Ade Yasin) dkk selama 40 hari ke depan," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (15/5/2022).

Menurut Ali Fikri, perpanjangan penahanan Ade dan tujuh tersangka lainnya berlaku sejak Selasa (17/5/2022) sampai Sabtu (25/6/2022).

Bupati Bogor Ade Yasin.
Bupati Bogor Ade Yasin. (Dok. Humas Pemkab Bogor)

Saat ini, Ade Yasin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Rizki Taufik dan Arko Mulawan ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.

Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti yang diantaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud," katanya.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Beri Jatah Mingguan Untuk Auditor BPK, Tujuannya Untuk Ini

Untuk kasus ini, Ade diduga mengarahkan anak buahnya menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

Ini dilakukan dengan agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"AY (Ade Yasin) selaku bupati ingin agar Pemkab Bogor ingin agar dapat predikat WTP tahun 2021 dari BPK Jabar," katanya Firli Bahuri Ketua KPK saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Keinginan Ade Yasin ditindaklanjuti anak buahnya.

BPK Perwakilan Jawa Barat lalu menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Tim Pemeriksa adlaah Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

"Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita) dengan IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) dengan tujuan mengondisikan susunan Tim audit interim," kata Firli Bahuri.

Baca juga: Tim KPK Bawa 3 Koper Besar Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin

Pemberian uang itu dilakukan setelah Ade Yasin menerima laporan dari Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah kalay laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.

Ade Yasin langsung merespons, "diusahakan agar WTP”.

"Bentuk realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Anthon Merdiansyah) di salah satu tempat di Bandung," Firli Bahuri menjelaskan.

Ada kesepakatan, tim auditor yang bertugas memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor mulai dikondisikan di mana mereka hanya memeriksa SKPD tertentu.

"Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca brita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved