Berita Sarolangun
Dua Warga Batang Asai Diduga Miliki Tambang Emas Ilegal di Papua, Dibekuk Polda Papua di Sarolangun
Berita Sarolangun-Dua warga Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ditangkap oleh polisi di Kabupaten Sarolangun, diduga
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -Dua warga Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ditangkap oleh polisi di Kabupaten Sarolangun, diduga terlibat dalam penambangan emas tanpa izin di wilayah Manokwari, Papua Barat.
Dua orang yang diamankan tersebut merupakan dari adik anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dari fraksi PKS Sarolangun.
"Adiknya anggota dewan, adiknya saudara Rapalan anggota DPRD Sarolangun dari fraksi PKS," kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono pada Kamis (12/5/2022).
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan tim kepolisian polda setempat, dua orang warga Kabupaten Sarolangun yakni Edi dan Faril di Desa Kasiro, Kecamatan Batang Asai.
Kapolres Sarolangun mengatakan, penangkapan kedua terduga dilakukan oleh personil tim Polres Manokwari Polda Papua Barat.
"Yang melakukan penangkapan dari Polres Manokwari Polda Papua Barat. Kita diminta bantu back up saat penangkapan," jelasnya.
Anggun memastikan, bahwa penangkapan ini terkait kasus di Manokwari Papua Barat.
Hanya saja kebetulan yang bersangkutan merupakan warga Batang Asai Kabupaten Sarolangun.
Kini kedua terduga telah diamankan dan dibawa langsung ke wilayah hukum Polda Papua Barat untuk menjalani penyelidikan lebih.
Sementara itu, saat ditanya mengenai dua orang yang diamankan tersebut memiliki tambang emas Ilegal di Kabupaten Sarolangun, Kapolres Sarolangun menyatakan belum ada informasi mengenai hal tersebut.
"Sampai saat ini belum ada informasi yang mengarah kesana," ungkapnya.
(Tribun Jambi / Rifani Halim)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Adik Anggota DPRD Sarolangun Ditangkap Polda Papua di Sarolangun Kasus Tambang Emas