Berita Muaro Jambi

Kasus Sengketa Tanah Ratusan Warga Sakean Gerduk Kantor Bupati Muaro Jambi, Ini Kata Sekda

Ratusan gabungan masyarakat Desa Sakean dan keluarga Kemas Ngeby Wiratana mendatangi kantor Bupati Muaro Jambi dan Pengadilan Negeri Muaro Jambi

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/MUZAKKIR
Ratusan Warga Sakean Gerduk Kantor Bupati Muaro Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Ratusan gabungan masyarakat Desa Sakean dan keluarga Kemas Ngeby Wiratana mendatangi kantor Bupati Muaro Jambi dan Pengadilan Negeri Muaro Jambi.

Kedatangan mereka meminta pemerintah kabupaten Muaro Jambi untuk membantu persoalan yang mereka hadapi, dimana mereka bersengketa dengan pihak perusahaan.

Ada 4.563 hektar lahan warga yang diklaim oleh dua perusahaan, yaitu PT Era Sakti Wiraforestama sebanyak 2.257 hektar dan 2.306 hektar dikuasai oleh PT WKS.

Dalam aksinya masyarakat meminta pemerintah untuk menjembatani perkara yang mereka hadapi.

Mereka juga meminta kepada pengadilan Negeri Muaro Jambi mengugurkan tuntutan dari pt era sakti wiraforestama yang telah menduduki lahan mereka.

Perwakilan masyarakat, Abdul Gofur menyebut jika di Muaro Jambi terdapat mafia tanah yang jelas-jelas sudah merugikan masyarakat banyak.

Katanya, pihak perusahaan telah melakukan pemalsuan data dan dokumen terhadap lahan yang mereka miliki.

"Kita minta ini diusut tuntas dan menetapkan tersangka kepada yang memalsukan dokumen," kata Abdul Gofur.

Ratusan warga yang berorasi tersebut dikawal langsung oleh TNI Polri dibantu oleh Satpol PP.

Setelah melakukan orasi, ratusan massa tersebut ditemui oleh Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono dan beberapa orang pejabat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

"Tenang bapak-bapak ibuk-ibuk, kita selesaikan dengan baik-baik," kata Budhi.

Tak berapa lama, perwakilan langsung melakukan mediasi dikantor bupati. Dia berjanji secepatnya akan menyelesaikan permasalahan ini dan akan membentuk tim terpadu.

"Kita akan bentuk timdu," imbuhnya.

Sementara itu, Istazi ketua koordinator badan bantuan hukum SPI Indonesia Jambi menyebut jika dalam hal ini ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan.

Di antaranya meminta kejari menggugurkan gugatan PT EWF, kemudian melakukan penahanan terhadap Wiyanto karena diduga memalsukan dokumen dan menangkap Akianh pemilik PT EWF serta menurut sangkaan warga merupakan mafia tanah.

"Kita tunggu kerja tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah," imbuhnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gochujang Indonesia, Tawarkan Menu Khas Korea Mulai dari Rp 15 Ribu

Baca juga: Begini Kondisi Bus dan Mahasiswa KKN Unja yang Kecelakaan di Tebo

Baca juga: Ayu Ting Ting Pamer Buket Bunga, Ibu Bilqis Punya Pacar Baru?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved