KPK Ikut Lacak Aset Briptu HSB Pemilik Tambang Emas Ilegal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membantu Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk melacak aset milik Briptu HSB, tersangka pemilik tambang emas
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan membantu Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk melacak aset milik Briptu HSB, tersangka pemilik tambang emas ilegal.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Polda Kaltara telah berkoordinasi dengan KPK untuk melacak aset tersangka Briptu HSB yang diduga hasil dari tindak pidana tambang ilegal.
Bukan hanya itu, KPK juga ikut membantu penyidik Polda Kaltara untuk menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kepemilikan tambang emas ilagel tersebut.
"Polda Kaltara sudah ada koordinasi dengan KPK. Koordinasi terkait asset tracing yang akan dilakukan. Tentu KPK siap bantu dan koordinasi lebih lanjut terkait hal tersebut, termasuk mengkaji apakah ada dugaan tindak pidana korupsinya pada kasus dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).
Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Kaltara menangkap Briptu HSB di Bandara Juwata pada Rabu siang (4/5/2022).
Penangkapan polisi tajir yang bertugas di Ditpolair Polda Kaltara itu terkait sejumlah bisnis ilegal. Salah satunya tambang emas tidak berizin di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.
Baca juga: Kronologi Pembegalan Dua Anggota TNI di Jakarta Selatan, 3 Pelaku Masih Anak di Bawah Umur
Hasil penyidikan, penyidik Briptu HSB disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Kemudian disangkakan melanggar Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lalu, dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dalam kasus ini Polda Kaltara telah menyita 15 rekening bank yang diduga terkait dalam bisnis yang dimiliki Briptu HSB, 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.
Baca juga: Lima Tersangka Perdagangan Emas Ilegal Masih Mendekam di Mapolda Jambi, Berkas Segera Dilimpahkan
Selain HSB, ada lima pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka, MI seorang Koordinator tambang emas ilegal, mandor berinisial HR, penjaga bak berinisial MT dan dua orang sopir truk sewaan, berinisial BU dan IG.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News