Berita Batanghari

ASN Mulai Bekerja Normal Usai Libur Lebaran, Fadhil Arief: Pola WFH Tak Efektif di Batanghari

Berita Batanghari-Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo terkait penerapan pola work from home

Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
Musawira/tribunjambi
Pemerintah daerah pasca-libur lebaran ini menggelar apel pagi, Senin (9/5/2022) yang diikuti seluruh ASN. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo terkait penerapan pola work from home (WFH) atau bekerja dari rumah usai libur Lebaran 2022, tampaknya tak diterapkan di Kabupaten Batanghari.

“Pola WFH ini dilakukan oleh pemerintah pusat melihat kondisi arus balik untuk mengurai kemacetan sehingga tidak menjadi penumpukkan kendaraan saat arus balik,”

“Di Batanghari sendiri tak diterapkan mengingat kondisi kita bukan tujuan dari arus balik. Kalau itu dilakukan maka tidak cukup efektif dan produktif WFH itu dilaksanakan di Batanghari,” kata Muhammad Fadhil Arief Bupati Batanghari pada Senin (9/5/2022).

Fadhil Arief mengatakan ASN tetap bekerja normal. Saat bekerja normal saja ASN ini tidak efektif, apalagi WFH. 

Lanjutnya, menurutnya ketidak efektifan ini dikarenakan proses adaptasinya belum berjalan, karena memang daerah ini belum memasuki proses Smart City, jadi sarana dan prasarananya belum cukup menunjang.

“Disamping juga kemampuan menghadirkan teknologi masyakarakt kita juga cukup baik di daerah ini. Jadi memang pelayanannya dengan tatap muka,” ujarnya.

Kepala BKPSDMD Batanghari, Mula P Rambe mengatakan Pemda Batanghari usai libur lebaran ini tak mendapat surat resmi untuk menyatakan terkait WFH.

“Memang informasinya ada, terkait imbauan, tapi surat resmi sampai saat ini tidak ada. Kalau di Kemendagri itu ada surat edarannya tapi hanya untuk diinternal,” katanya.

Sementara itu, kata Rambe terhadap ASN yang memperpanjang waktu cuti bersama sehingga tidak hadir dalam apel pagi ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran.

“kita akan cek absensinya, siapa yang tidak hadir. Kalau ambil cuti resmi boleh memperpanjang hari libur. Misalnya Kadishub itu dia cuti resmi dengan alasan yang dapat diterima tapi kalau menambah libur itu pasti ditegur,” pungkasnya.

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: Kemenag Terapkan WFH 50 Persen, Menaker Minta Pegawai Swasta Ikut WFH

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved