Israel Berencana Bangun 4.000 Rumah untuk Yahudi di Wilayah Palestina

Israel berencana membangun 4.000 unit rumah bagi pemukim-pemukim ilegal di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: AP Photo/Maya Alleruzzo, File
Arsip - Pemandangan yang menunjukkan permukiman Israel khusus Yahudi, Efrat, di Tepi Barat, wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan, pada Kamis, 10 Maret 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM, TEPI BARAT – Israel berencana membangun 4.000 unit rumah untuk pemukim ilegal di Tepi Barat, wilayah Palestina yang kini diduduki Israel.

Menteri Dalam Negeri Israel Ayelet Shaked, pendukung setia permukiman ilegal Israel, menulis dalam sebuah cuitan di Twitter pada Jumat (6/5/2022), komite perencana akan bertemu pada pekan depan untuk meneken pembangunan 4.000 unit rumah tersebut.

Dia mengatakan pembangunan tersebut merupakan “hal yang dasar, dibutuhkan, dan nyata.”

Surat kabar Israel, Haaretz, melaporkan Administrasi Sipil, sebuah badan militer Israel, akan menggelar rapat pada Kamis depan untuk meneruskan pembangunan 1.452 unit rumah, dan 2.536 lainnya akan disetujui Menteri Pertahanan Benny Gantz.

Permukiman Israel merupakan kompleks perumahan khusus Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina dan melanggar hukum internasional.

Baca juga: Indonesia Kecam Serangan Tentara Israel ke Warga Palestina di Masjid Al-Aqsa

Michael Lynk, pakar hak asasi manusia PBB yang ditugaskan menyelidiki situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki Israel, tahun lalu menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menetapkan pembangunan permukiman-permukiman Israel sebagai kejahatan perang.

Statuta Roma yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), kata dia, melarang pihak yang menduduki suatu wilayah (occupying power) memindahkan bagian dari populasi sipilnya ke wilayah pendudukan (occupied territory).

Dengan demikian, pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan, sesuai dengan definisi kejahatan perang menurut Statuta Roma.

"Bagi Israel, permukiman-permukiman ini memiliki dua tujuan yang berkaitan. Satu untuk menjamin wilayah pendudukan akan tetap berada di bawah kontrol Israel selamanya," kata Lynk kepada Dewan HAM di Jenewa pada 9 Juli 2021.

"Tujuan kedua adalah untuk memastikan tidak akan pernah ada negara Palestina," sambungnya.

"Ini adalah alasan-alasan mengapa masyarakat internasional setuju untuk melarang praktik implantasi pemukim saat disusunnya Konvensi Jenewa Keempat pada 1949 dan Statuta Roma pada 1998," tegas Lynk.

"Dalam laporan saya, saya menyimpulkan, permukiman-permukiman Israel sama dengan kejahatan perang."

Baca juga: Jalur Gaza Dianggap Lebih Aman, Warga Ukraina Pilih Mengungsi ke Palestina

Menurut Al Jazeera, saat ini antara 600.000 dan 750.000 pemukim Israel tinggal di sedikitnya 250 permukiman ilegal di Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.

Pembangunan permukiman-permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur terus meluas sejak Israel menduduki wilayah tersebut dalam Perang Timur Tengah 1967.

Jika rencana pembangunan 4.000 unit rumah tersebut disetujui, hal itu akan menjadi yang terbesar sejak Joe Biden menjabat sebagai presiden Amerika Serikat (AS).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved