Lebaran Tetap Kerja, Buruh Wajib Dapat Upah Lembur
Mereka yang tetap bekerja untuk perusahaan saat lebaran, berhak mendapat kompensasi lembur.
Sesuai rumus yang diatur dalam PP 35/2021, upah lembur yang berhak didapatkan pekerja itu adalah Rp 323.699. Aturan ini sempat diunggah akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu (1/5/2022) sampai Selasa (3/5/2022).
Sanksi pidana
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menerangkan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayar upah lembur bagi pekerja saat libur, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni sanksi pidana kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak 100 juta.
Baca juga: Sah Jadi Partai Politik, Partai Buruh Siap Bertarung di Pemilu 2024
Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Adi Mahfudz mengatakan, pembayaran upah lembur untuk pekerja yang bekerja saat libur nasional itu sudah menjadi praktik lazim yang dilakukan perusahaan.
Menurutnya, sebagian besar perusahaan menyanggupi pembayaran upah lembur itu dan tidak memandangnya sebagai beban.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/peringatan-hari-buruh_20180430_164042.jpg)