Kamis, 18 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Lebaran Tetap Kerja, Buruh Wajib Dapat Upah Lembur

Mereka yang tetap bekerja untuk perusahaan saat lebaran, berhak mendapat kompensasi lembur.

Tayang:
Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi serikat buruh. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Karena tuntutan pekerjaan, beberapa pekerja mungkin tidak bisa menikmati libur panjang Lebaran Idul Fitri.

Mereka yang tetap bekerja untuk perusahaan saat lebaran, berhak mendapat kompensasi lembur.

Hak tersebut tercantum pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

Aturan itu dikecualikan untuk beberapa jenis pekerjaan yang harus dijalankan secara terus-menerus atau berdasarkan kondisi dan kesepakatan tertentu antara pekerja dengan pengusaha.

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Terus-Menerus, beberapa jenis pekerjaan itu antara lain pelayanan jasa kesehatan, jasa transportasi, media massa, pengamanan, pariwisata, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan bahan bakar minyak, pekerjaan di pusat perbelanjaan/swalayan, serta pekerjaan lain yang jika dihentikan dapat mengganggu proses produksi dan merusak bahan.

Pengusaha yang tetap mempekerjakan buruh pada hari libur resmi karena kondisi khusus tersebut wajib membayarkan upah kerja lembur.

Baca juga: Ditinggal Mudik Lebaran, 7 Lapak di Jakarta Timur Ludes Terbakar

Melansir dari Kompas.id, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, Rabu (4/5/2022) menyebut, hak upah lembur jika bekerja di hari libur nasional ini kerap kali tidak diketahui pekerja.

Kalaupun tahu, tidak banyak yang mengerti bagaimana cara menghitung besaran upah lemburnya. “Padahal, upah lembur saat libur nasional itu lebih besar daripada hitungan upah lembur biasa,” ujarnya.

Selama ini, Elly melihat, sebagian perusahaan sudah menjalankan peraturan itu, meski tidak sedikit pula yang tidak melakukannya. Hal itu kerap tergantung pada peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan bersangkutan.

Perhitungan upah lembur

Adapun rumus penghitungan upah lembur di hari libur nasional itu diatur secara detail lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam hal ini, perhitungan upah lembur dihitung berdasarkan total jam kerja karyawan bersangkutan pada hari libur, upah bulanannya, dan waktu kerja normalnya dalam seminggu. Semakin lama seseorang bekerja saat libur, semakin besar pula besaran upah lemburnya.

Seseorang dengan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu akan mendapat upah lembur 2 kali upah sejam jika ia bekerja selama 1-7 jam saat hari libur. Kalau yang bersangkutan bekerja sampai delapan jam, bayarannya 3 kali upah sejam, dan seterusnya.

 Adapun untuk seseorang dengan waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, ketentuan bayaran upah lemburnya adalah 2 kali upah sejam jika ia bekerja selama 1-8 jam dan terus berlipat ganda sampai seterusnya.

Baca juga: Arus Balik Lebaran 2022 Sumbar-Jambi Tebo Saat Ini Sudah Mulai Meningkat, Kecelakaan Lalin Nihil

Sebagai contoh, seorang pekerja dengan upah bulanan Rp 4 juta dan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu terpaksa bekerja lembur selama 7 jam saat hari-H Lebaran.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved