Bawaslu Buka Lowongan Untuk Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jambi, Ini Syaratnya

Rahmat Bagja mengajak akademisi, professional, maupun tokoh masyarakat bergabung dalam Timsel untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Editor: Rahimin
Tribunjambi/monang widyoko
Rahmat Bagja saat berada di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi pada Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat luas punya kesempatan menjadi tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2022-2027.

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka kesempatan masyarakat ikut berpartisipasi dan bergabung sebagai tim seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 di 25 Provinsi, termasuk di Provinsi Jambi.

Pengumuman untuk penerimaan tim seleksi sudah dipublikasikan pada 4 Mei 2022.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengajak akademisi, professional, maupun tokoh masyarakat bergabung dalam Timsel untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Masing-masing tiap provinsi dibutuhkan total 5 tim seleksi.

Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 110,4 Triliun, DPR Desak KPU dan Bawaslu Lakukan Efisiensi

25 provinsi tersebut yakni, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat.

“Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan paling lambat tanggal 9 Mei 2022 pukul 16.00 WIB,” tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Syarat Calon Timsel Anggota Bawaslu Provinsi 2022-2027 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun)

3. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

4. Memiliki pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu;

5. Memiliki integritas;

6. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;

Baca juga: Jokowi Minta KPU dan Bawaslu Tancap Gas Urus Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024

7. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota Tim Kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit 5 (lima) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; dan

8. Tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten /Kota, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan.

Dokumen persyaratan Calon Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 meliputi:

1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Fotocopy Ijazah Terakhir

3. Daftar Riwayat Hidup (lampiran 1);

4. Surat Pernyataan Kesediaan dan Komitmen Menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi (lampiran 2);

5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (lampiran 3);

6. Surat Keterangan dari Pengurus Partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi Anggota Partai Politik;

7. Surat Pernyataan Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (lampiran 4);

Baca juga: Jokowi Lantik KPU dan Bawaslu, Ini Nama-namanya

8. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di daerah dan dalam Pemilu yang sama (lampiran 5);

9. Surat Pernyataan Tidak menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun (lampiran 6);

10. Menandatangani Pakta Integritas (lampiran 7).

“Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi kriteria persyaratan diatas, dokumen-dokumen persyaratan diatas dapat dikirimkan langsung ke Sekretariat Bawaslu (Biro SDM dan Umum), Jl MH. Thamrin 14, Jakarta Pusat, melalui pos kilat khusus, ataupun melalui email sdmpembentukan2022@gmail.com,” tulis pengumuman tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Buka Lowongan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu di 25 Provinsi, Ini Persyaratannya

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved