Berita Selebritis

Dapat Remisi Lebaran, Ridho Rhoma Langsung Bebas Bersyarat

Pedangdut Ridho Rhoma sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atas kasus narkoba yang menjeratnya

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma (berkaus hitam) telah bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022). Ridho bebas usai menerima remisi Idul Fitri dalam kasus narkoba yang menjeratnya. 

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui, ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Simak Berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Momen Gala Sky Diajak Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Baca juga: Raul Lemos Tak Sabar Gendong Ameena saat Lebaran Bareng Aurel dan Atta di Singapura

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved