Berita Selebritis
Dapat Remisi Lebaran, Ridho Rhoma Langsung Bebas Bersyarat
Pedangdut Ridho Rhoma sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atas kasus narkoba yang menjeratnya
TRIBUNJAMBI.COM - Pedangdut Ridho Rhoma sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Namun bebasnya Ridho Rhoma ternyata bukan bebas murni, tapi bebas bersyarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, menjelaskan soal status Ridho Rhoma usai bebas dari penjara, Senin (2/5/2022).
Tonny menuturkan, Ridho Rhoma bebas bersyarat usai mendapat remisi khusus Idul Fitri.
"Dia (Ridho) bebas bersyarat, tidak seperti Saipul Jamil yang bebas murni," kata Tonny saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin.
"Setelah SK remisi kita terima tadi malam dan 13.30 WIB tadi baru saya dapat info bahwa Ridho Rhoma akan bebas hari ini, makanya saya berikan info kepada beberapa teman wartawan bahwa Mas Ridho akan bebas bersyarat, pada hari ini sekitar pukul 15.00 WIB," lanjut Tonny.
Untuk sementara, Ridho Rhoma akan diarahkan sementara ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur
"Lalu dari Bapas Jakarta Timur, Mas Ridho akan diarahkan ke Bapas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho," ujar Tonny.
Baca juga: Doddy Sudrajat Ngotot Ajukan Banding Hak Perwalian Gala Sky, Faisal Kecewa pada Besannya
Baca juga: Kisah Masa Lalu Sophia Latjuba Terungkap, Tidak Naik Kelas Karena Mata Pelajaran ini
"Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh (untuk wajib lapor)," lanjutnya.
Ridho menuturkan, keluarga yang menjemputnya sedang dalam perjalanan.
Penyanyi berusia 33 tahun itu sudah tak sabar berkumpul lagi dengan keluarga, terutama kedua orangtuanya.
"Tadi saya dapat kabar mereka sedang di perjalanan. Tapi saya harus lapor dulu ke Bapas. Ya, pasti orangtua nomor 1. Pasti saya ketemu orangtua dulu," tutur Ridho.
Selama dipenjara, Ridho Rhoma menyebut telah mendapat banyak sekali pelajaran.
"Saya diberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ujar Ridho Rhoma
Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).