Berita Jambi
Sebanyak 3.000 lebih Narapidana di Jambi Mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah
Berita Jambi-Sebanyak 3.084 narapidana di Jambi mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443/Hijriah..
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Sebanyak 3.084 narapidana di Jambi mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443/Hijriah.
Sebanyak 3 di antaranya mendapat RK II atau langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan, dari 4.042 narapidana beragama Islam di Jambi, pihaknya mengusulkan sebanyak 3.084 orang untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2022, dan telah disetujui.
"Rinciannya, 3.081 RK I dan tiga orang remisi khusus II," kata Aris, Senin (2/5/2022).
Untuk remisi khusus I, Aris menyebutkan 638 narapidana mendapat remisi 15 hari, 1.860 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 478 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 101 narapidana mendapat remisi 2 bulan.
"Untuk RK II atau langsung bebas, dua orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari," sebut Haris.
Di Provinsi Jambi sendiri saat ini terdapat 4.728 narapidana dan tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Rinciannya, 3.997 orang narapidana, 38 anak pidana, dan 731 orang tahanan. (*)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: 244 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bangko Dapat Remisi Lebaran, Ini Rinciannya