Berita Jambi

Ribuan Narapidana di Jambi Dapat Remisi Idul Fitri 1443 Hijriah, Dari Kasus Narkoba hingga Korupsi

Berita Jambi-Sebanyak 3.084 orang narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus (RK) Idul Fitri..

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Darwin Sijabat/tribunjambi
Remisi di Lapas Bangko 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Sebanyak 3.084 orang narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan, dari 4.042 warga binaan beragama Islam di Jambi, ada 3.084 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, dan telah disetujui. 

Sebanyak 3  di antaranya mendapatkan kebebasan setelah mendapatkan remisi itu. 

Ia pun mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 638 orang, 1 bulan sebanyak 1.860 narapidana, warga binaan yang mendapatkan remisi 1 bulan lebih 15 hari sebanyak 478 narapidana dan yang mendapatkan remisi 2 bulan sebanyak 101 narapidana 

"Untuk RK II yang langsung bebas, 2 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari," katanya. 

Di Provinsi Jambi sendiri saat ini terdapat 4.728 narapidana, dan tahanan yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan). Rinciannya, 3.997 orang narapidana, 38 anak, dan 731 orang tahanan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Jambi menyampaikan ada 836 warga binaan di lapas tersebut yang mendapatkan remisi

"Di Lapas Kelas II Jambi, ada 836 orang yang dapat remisi," ungkapnya. 

Sebanyak 531 orang di antaranya narapidana narkotika, 280 orang narapidana umum, 9 orang narapidana korupsi, 7 orang narapidana kasus illegal fishing, 6 orang narapidana illegal drilling, 2 orang narapidana illegal logging, dan 1 orang terlibat kasus ITE. 

Penyerahan remisi pada ratusan warga binaan ini dilakukan di masjid At- Taubah, bersamaan dengan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah. 

"Bertempat di Masjid At Taubah, Lapas Jambi, melaksanakan salat Idul Fitri dan penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022  kepada warga binaan," pungkasnya. 

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: Sebanyak 3.000 lebih Narapidana di Jambi Mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved