Ramadhan 2022

Bolehkah Zakat Fitrah dari Hasil Berhutang? Ini Penjelasannya

Artikel ini membahas tentang hukum seseorang yang berhutang demi membayar zakat fitrah

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Instagram Santri.dai
Zakat Fitrah bisa dikeluarkan di awal Ramadhan 1443 hijriah 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana hukum seseorang yang berhutang demi membayar zakat fitrah?

Zakat Fitrah wajib diberikan orang yang mampu menunaikannya.

Di antara orang yang mampu adalah mereka yang memiliki penghasilan tetap atau gaji bulanan.

Mereka yang memiliki gaji bulanan memiliki kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Berikut penjelasan Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah.

Menurut Wahid seseorang dikatakan  tidak mampu itu kan relatif.

"Kalau Anda pada saat hari akhir Ramadhan itu tidak ada uang sama sekali,"

"Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang,"

Jika memang keadaannya demikian, maka diperbolehkan berhutang.

"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian. Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian,"


Seseorang yang  belum memegang uang tapi dengan memiliki gaji perbulan menandakan memiliki uang.

 

"Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang,"

"Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat,"

Berbeda dengan seseorang yang memiliki gaji tetap seperti pegawai kantoran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved