Ramadhan 2022
Bolehkah Zakat Fitrah dari Hasil Berhutang? Ini Penjelasannya
Artikel ini membahas tentang hukum seseorang yang berhutang demi membayar zakat fitrah
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana hukum seseorang yang berhutang demi membayar zakat fitrah?
Zakat Fitrah wajib diberikan orang yang mampu menunaikannya.
Di antara orang yang mampu adalah mereka yang memiliki penghasilan tetap atau gaji bulanan.
Mereka yang memiliki gaji bulanan memiliki kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Berikut penjelasan Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah.
Menurut Wahid seseorang dikatakan tidak mampu itu kan relatif.
"Kalau Anda pada saat hari akhir Ramadhan itu tidak ada uang sama sekali,"
"Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang,"
Jika memang keadaannya demikian, maka diperbolehkan berhutang.
"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian. Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian,"
Seseorang yang belum memegang uang tapi dengan memiliki gaji perbulan menandakan memiliki uang.
"Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat,"
Berbeda dengan seseorang yang memiliki gaji tetap seperti pegawai kantoran.
Jadwal Imsakiyah Kota Jambi 29 Ramadhan 1443 Hijriah Minggu 1 Mei 2022 |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Kota Jambi Sabtu 30 April 2022 |
![]() |
---|
Akhir Ramadhan, Begini Tata Cara dan Syarat itikaf di Masjid |
![]() |
---|
Ini Alasan Rasulullah Meminta Umatnya Mengerjakan Sholat Dhuha di Pagi Hari |
![]() |
---|
Masih Dibuka, Ini Niat dan Doa saat Menunaikan Zakat Fitrah di Akhir Ramadhan |
![]() |
---|