Berita Jambi

Warga Jambi Tak Bisa Nonton TV Pakai Antena Biasa Lagi pada 30 April 2022, Ini Penjelasannya

Provinsi Jambi per 30 April 2022 di empat kabupaten/kota yang tidak lagi bisa mengakses siaran TV analog atau pakai antena biasa.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Provinsi Jambi per 30 April 2022 di empat kabupaten/kota yang tidak lagi bisa mengakses siaran TV analog atau pakai antena biasa.

Adapun keempat kabupaten/kota itu yakni Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Sarolangun.

Migrasi siaran TV analog ke TV digital tahap pertama akan rampung pada 30 April mendatang.

Wakil Ketua KPID Provinsi Jambi, Asryadi menyatakan nantinya migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) dibagi menjadi tiga tahap.

"Tahap pertama pada 30 April ini, kemudian tahap kedua 25 Agustus, dan terakhir pada 2 November," jelasnya Kamis (28/4/2022).

Ia menjelaskan untuk di 25 Agustus daerah yang akan mengalami ASO yakni Kabupaten Tanjab Barat, Tanjab Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Merangin.

"Untuk di November mendatang, itu nanti daerah Kerinci dan Sungai Penuh, " tambahnya.

Kemudian ia menjelaskan dibutuhkan kesiapan masyarakat dalam menyambut peralihan teknologi penyiaran ini.

Kesiapan lembaga penyiaran khususnya penyelenggara multipleksing (MUX) harus dipastikan agar masyarakat dapat menikmati siaran televisi.

"Di Jambi itu ada tiga MUX, satu di antaranya TV Nasional TVRI. Siaran-siaran TV lokal nantinya akan menyambung ke TVRI. Stasiun TV lainnya ada yang menyambung ke TVRI ada pula ke dua MUX milik swasta lainnya," sebutnya.

Namun, kesiapan masyarakat juga diperlukan dalam migrasi siaran TV analog ke digital, yaitu dalam hal ketersediaan Set Top Box (STB).

Masyarakat harus menggunakan STB untuk menikmati siaran TV.

"Namun jangan khawatir, bagi masyarakat tak mampu Pemerintah telah menyediakan bantuan STB," ujarnya.

Menurutnya pemberian bantuan STB itu saat ini dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu yang datanya didapatkan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial.

"Ada sekitar 6 ribu penerima STB dari pemerintah pusat untuk Provinsi Jambi," katanya.

Ia menjelaskan pendistribusian STB ini akan dilakukan door to door oleh Pos Indonesia dengan berlandaskan data dari DTKS Dinas Sosial.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tidak Ada Sinyal Telepon, Warga Desa Sungai Terap Tanjab Barat Andalkan Antena Rakitan

Baca juga: Puluhan Tahun Masuk Kawasan Blank Spot, Warga Sadu Pasang Antena Untuk Dapatkan Sinyal Hanpdhone

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved