Pemerintah Resmi Larang Ekspor CPO, Mendag Peringatkan Eksportir Nakal

Kebijakan larangan ekspor produk sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunan lainnya resmi berlaku hari ini, Kamis (28/4/2022).

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: KOMPAS TV
Mendag Muhammad Lutfi saat jumpa pers terkait larangan sementara ekspor CPO, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein, dan used cooking oil atau minyak jelantah yang resmi berlaku pada Kamis (28/4/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kebijakan larangan ekspor produk sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunan lainnya resmi berlaku hari ini, Kamis (28/4/2022).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan larangan ekspor produk sawit ini berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia. Termasuk, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) yakni Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

Mendag juga menegaskan, pelaksanaan kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan minyak jelantah ini akan dipantau oleh kepolisian serta aparat hukum lain.

Jika masih ada eksportir yang membandel, pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya tegaskan, eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi dan saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan kepolisan dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," kata Mendag saat jumpa pers, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Harga Sawit Anjlok, Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Kota Jambi Masih Belum Berubah

Mendag menambahkan, larangan sementara ekspor ini merupakan upaya dalam mendorong ketersediaan bahan baku dan juga pasokan minyak goreng di dalam negeri serta menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan.

Menurut Lutfi, kebijakan larangan CPO ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi ditingkat Kemenko bidang Perekonomian.

"Saya berharap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong, bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia," kata Mendag.

Adapun larangan ekspor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO. Larangan ekspor ini mulai berlaku dari tanggal 28 April 2022.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Mulai Turun, Cek Harganya

Namun, eksportir yang telah mendapat momen pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya," tertulis dalam Pasal 6 Permendag 22 Tahun 2022 itu.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved