Bupati Bogor Ditangkap
Nasib Bupati Bogor Ade Yasin dan Kakaknya Mantan Bupati Sama-sama Terjaring OTT KPK
Selain Ade Yasin, KPK juga menangkap sejumlah orang dari Badan Pemeiksa Keuangan perwakilan Jawa Barat.
TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Ttangan (OTT).
OTT dilakukan KPK di wilayah Jawa Barat, dimulai sejak Selasa (26/4/2022) malam, hingga Rabu (27/4/2022) pagi.
Selain Ade Yasin, KPK juga menangkap sejumlah orang dari Badan Pemeiksa Keuangan perwakilan Jawa Barat.
"Benar, tadi malam (Selasa, 26/4/2022) sampai pagi (Rabu, 27/4/2022) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK, Rabu (27/4/2022).
Ali Fikri menjelaskan, Ade Yasin ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin dan 11 Orang Lainnya
“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” katanya seperti dilansir Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Ditangkapnya Ade Yasin sama seperti kasus suap yang menimpa kakak Ade Yasin, Rachmat Yasin.
Rachmat Yasin adalah mantan Bupati Bogor. 7 Mei 2014 KPK juga menangkap Rachmat Yasin dalam OTT.
Rachmat Yasin terlibat kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam perkara tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Rachmat Yasin divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri, oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 27 November 2014.
Rachmat Yasin juga dihatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.
Selain itu, Rachmat Yasin dikenai hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Rachmat Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Rachmat Yasin menghirup udara bebas pada pertengahan 2019 lalu.
Namun, sebelum berstatus bebas murni, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin atas dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.
Uang digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu serta untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Kasus kedua, Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Atas dua perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: 4 Auditor BPK Terima Suap Rp 1,9 Miliar Dari Bupati Bogor Untuk Lakukan Hal Ini
Baca juga: Bupati Bogor Jadi Tersangka Suap Auditor BPK, Ditahan KPK Bersama Anak Buahnya
Sementara, Ade Yasin ditangkap KPK pada Selasa (26/4/2022) malam.
Saat ini, Ade Yasin dan 7 orang lagi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Ketua KPK Firli Bahuri berterima kasih kepada masyarakat usai penangkapan berlangsung.
Menurutnya, penangkapan ini berlangsung karena adanya informasi dari masyarakat.
"KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Firli.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rachmat Yasin dan Ade Yasin, Kakak Beradik yang Pernah Jadi Bupati Bogor Senasib Ditangkap KPK
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News