Berita Jambi

Lima Tersangka Perdagangan Emas Ilegal Masih di Polda Jambi, Penyidik Segera Kirim Berkas ke JPU

Hingga saat ini, 5 tersangka perdagangan emas ilegal antar provinsi masih mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Aryo Tondang/tribunjambi
Polda Jambi Tangkap Pemodal Utama Jaringan Emas Ilegal Antar Provinsi 

Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi. Para pelaku disangkakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang minerba jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kepala Syahbandar Talang Duku Dipanggil Polda Jambi Sebagai Saksi Kasus 50 Ton BBM Ilegal

Baca juga: Polda Jambi Buru Dua DPO Jaringan Perdagangan Emas Ilegal hasil Penambang Tanpa Izin

Baca juga: Ibu Asal Kerinci Ini Dibawa Kabur Lalu Ditinggalkan di Merangin, Emas 20 Mayam Raib

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved