Berita Jambi

Polda Jambi Buru Dua DPO Jaringan Perdagangan Emas Ilegal hasil Penambang Tanpa Izin

Ditreskrimsus Polda Jambi buru 2 daftar pencarian orang (DPO) atas kasus perdagangan emas ilegal hasil dari penambangan emas tanpa izin (PETI)

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Aryo Tondang/tribunjambi
Polda Jambi Tangkap Pemodal Utama Jaringan Emas Ilegal Antar Provinsi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi buru 2 daftar pencarian orang (DPO) atas kasus perdagangan emas ilegal hasil dari penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo, Kabupaten Bungo.

Ke duanya masuk dalam DPO, setelah 5 orang rekannya berhasil diamankan petugas, dengan barang bukti 1,6 Kg emas.

Kasubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, hingga saat ini, timnya masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO tersebut.

"Iya benar, ada 2 orang DPO yang sedang kita buru. 1 orang warga Bungo dan 1 orang warga Padang," katanya, pada Minggu (17/4/2022).

Arief menambahkan, kasus tersebut akan terus dikembangkan pihaknya hingga ditemukannya semua para jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

"Akan terus kita kembangkan. Kemungkinan ada jaringan yang lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi mengamakan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan emas ilegal. Barang bukti emas seberat 1,6 Kilogram dan uang puluhan juta berhasil diamankan petugas di Desa Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Dari hasil pengungkapan ini, sampai Tory, selanjutnya, terhadap 5 orang pelaku dan barang bukti berupa satu kantong emas olahan hasil penabangan ilegal seberat 1,6 Kilogram, dan 1 kantong emas hasil penambangan ilegal seberat 11 gram. Kemudian 1 unit HP merek I phone 6S plus serta beberapa HP lainnya dan uang tunai sebesar Rp 51.330.00 dan Rp 20.630.000. Tungku yang dipakai untuk pembakaran, kemudian 1 unit timbangan emas elektrik dan 1 alat cetak emas.

"Para pelaku ini kita kenakan pasal 161 uu no 3 tahun 2020 tentang Minerba, Kemudian kita juga kaitkan dengan junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHP. Sementara pada pelaku dalam proses penyidikan dan pengembangn lebih lanjut untuk kita kembangan ke penampung yang lebih bedar yang sudah kita peroleh namanya," sampainya.

Lebih lanjut Tory, hasil dari emas ini akan dibawa ke Sumatera Barat untuk di olah lagi dan dijual, dan untuk diketahui, dari 5 orang pelaku yang diamankan, 3 diantaranya merupakan warga Sumbar, dan 2 diantaranya warga Jambi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dukung Penuh IKM Jambi, Fasha Melenggang di Indonesia Fashion Week

Baca juga: Belum Resmi Masuk ke Man United, Erik ten Hag Sudah Banyak Maunya, Minta Pemain Juventus

Baca juga: Nikita Willy Banjir PujianLantaran Tetap Tenang saat Kontraksi, Senyum Istri Indra Priawan Disorot

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved