Larangan ASN Terima Gratifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin Justru Ditangkap KPK Karena Suap
Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Barat.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Barat.
Operasi senyap itu dilakukan di Jawa Barat sejak Selasa (26/4/2022) malam, hingga pagi Rabu pagi.
Ironisnya penangkapan ini dilakukan setelah satu hari Ade Yasin menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menerima gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1443 H bagi ASN.
Adapun SE yang dimaksud yakni Nomor 700/547-Inspektorat. Isinya meminta ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ade Yasin, Senin (25/4/2022) seperti dikutip dari Antara.
ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
Baca juga: Bergelimang Harta, Segini Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin yang Ditangkap KPK
Adapun larangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)/karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegasnya.
Dia juga menuturkan ASN atau Pegawai BUMD wajib melaporkan kepada KPK apabila menerima gratifikasi.
Adapun jangka waktu yang diberikan yakni, 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Rekam Jejak Bupati Bogor Ade Yasin yang Terjaring OTT KPK, Berawal dari Pengacara
Ironisnya Bupati Bogor itu ditangkap KPK dalam dugaan adanya pemberian dan penerimaan suap.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News