BPJS Ketenagakerjaan Kampanye E-Channel dan Optimalisasi Kepatuhan Perusahan Platinum dan Gold

BPJS Ketenagakerjaan menggelar Kampanye Pengguna E-Channel dan Optimalisasi Kepatuhan Bagi Perusahan Platinum dan Gold BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cab

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/FITRI AMALIA
BPJS Ketenagakerjaan Kampanye E-Channel dan Optimalisasi Kepatuhan Perusahan Platinum dan Gold 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BPJS Ketenagakerjaan menggelar Kampanye Pengguna E-Channel dan Optimalisasi Kepatuhan Bagi Perusahan Platinum dan Gold BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi, sekaligus Kampanye Anti Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Jambi dengan Kejaksaan Negeri Jambi.

Kampanye ini berlangsung Rabu (27/4/2022) sore di Hotel BW Luxury Jambi dan dihadiri 80 perusahaan mitra BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Jambi, Maulana, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Rudi Manurung.

Muhammad Syahrul, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi mengatakan kegiatan ini mensosialisasikan kemudahan penggunaan e- Channel dan optimalisasi kepatuhan perusahan platinum dan gold mitra BPJS Ketenagakerjaan.

Pelayanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat melalui JMO dan manfaatnya dapat lebih dirasakan, tanpa perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi ini terutama untuk para pekerja rentan yang perlu disosialisasikan secara continue.

"Kita mensosialisasikan kemudahan layanan kita termasuk aplikasi JMO, dan akurasi data yang berbasis NIK agar pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kedepan jauh lebih cepat dan juga terkait informasi-informasi Jamsostek Mobile ini transparansi sifatnya terkait pelayanan berapa upahnya, apa manfaat yang diterima nanti jauh lebih mudah apalagi perklaim nanti ketika nilainya Rp10 juta kebawah itu langsung melalui Jamsostek Mobile ini," ujarnya.

Pihaknya berharap dengan menggaungkan Jamsostek Mobile dan pelayanan yang transparan dapat menyadarkan masyarakat bahwa semua warga negara berhak mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Serta masyarakat lebih paham dan CSR dari perusahaan-perusahaan yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan lebih menyentuh.

"Seperti yang disampaikan pak Wawako, semua warga negara berhak mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan filosofi jaminan sosial, seluruh Masyarakat Indonesia berhak mendapatkan itu itu dan juga termasuk pekerja rentannya, bukan hanya anggaran APBD tapi juga melalui CSR perusahaan, dengan iuran yang kecil tapi manfaatnya jauh lebih besar mereka pekerja rentan bisa menghidupi keluarganya dengan layak tanpa belas kasihan dari orang lain," sebutnya.

Pada kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang menyalurkan CSRnya melalui BPJS Ketenagakerjaan satu di antaranya Bank Jambi.

"Terima kasih kepada Bank Jambi yang telah melindungi kurang lebih 8.000 pekerja rentan melalui dan CSRnya begitu juga Alhamdulillah pak Wawako sebagai motor untuk menosialisasikan melindungi pekerja rentan, kita apresiasi apa yang sudah merespon ini demi kemaslahatan umat kita untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di Kota Jambi," ucapnya.

Wakil Walikota Jambi, Maulana yang hadir pada kegiatan ini juga menyampaikan materi terkait dengan gerakan nasional untuk melindungi para tenaga kerja rentan yaitu orang-orang yang bekerja sebagai pedagang asongan, pekerja informal, pedagang, ojek dan lainnya. Maulana mengajak para pelaku usaha besar untuk membantu hanya dengan Rp16.800 perorang perbulan agar tenaga kerja rentan mendapat tanggungan atau jaminan jika terjadi kecelakaan kerja.

"Kalo kecelakaan kerja pengobatannya sampai sembuh diberikan jaminan selama tidak bisa bekerja, kalo meninggal diberikan (santunan) Rp.42 juta pemerintah Kota Jambi sudah memberikan contoh itu dengan mengikutsertakan seluruh PKK seperti Satpol PP, Dishub, dan pegawai-pegawai lain serta para RT dan sudah terbukti beberapa yang meninggal saya menyerahkan langsung pada mereka, karena itu kami mengimbau agar bisa membantu untuk warga-warga kita yang kurang mampu," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar Kampanye Anti Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Jambi dengan Kejaksaan Negeri Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakholder BPJS Ketenagakerjaan baik itu dari perusahaan dan pemerintah daerah terkait tindak korupsi dan gratifikasi.

Fajar Rudi Manurung sebagai narasumber menyampaikan apa itu korupsi, apa saja prilaku-prilaku yang berkaitan dengan korupsi, dan bagaimana mencegahnya.

"Jenis-jenis korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan negara, korupsi yang terkait dengan suap menyuap, korupsi yang terkait penggelapan, korupsi yang terkait perbuatan pemerasan, korupsi yang terkait perbuatan curang, korupsi terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang jasa, dan korupsi terkait gratifikasi, inilah jenis-jenis perkara korupsi. Korupsi itu bukan hanya sekedar suap menyuap proyek saja, luas cakupan korupsi itu," ujar Fajar ditengah materi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pandemi Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Lindungi Pekerja Saat WFH

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk 150 Pegawai, Tersedia Penempatan di Jambi

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jambi Gelar FGD Optimalisasi Progam JSK di Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved