BPJS Ketenagakerjaan Jambi Gelar FGD Optimalisasi Progam JSK di Batanghari

FGD Monitoring dan evaluasi instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jasa Kontruksi

Editor: Rahimin
Istimewa
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Muhammad Syahrul, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batanghari, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo 

TRIBUNJAMBI.COM - Kamis (21/4/2022) dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussiom (FGD) Monitoring dan evaluasi instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jasa Kontruksi, Non ASN, Perizanan dan anggaran dana desa tahun 2022.

Acara ini dilaksanakan di aula rapat kantor Kejaksaan Negeri Batanghari yang dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Muhammad Syahrul, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batanghari, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo dan kepala atau yang mewakili Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari.

Dalam FGD disepakati peberapa poin antara lain sebagai berikut :

1. Melaporkan data seluruh Pegawai Non ASN atau sebutan lainnya di setiap OPD ke BPJS Ketenagakerjaan dan membayarkan iurannya paling lambat minggu ke-2 bulan Mei 2022.

2. Masing-masing OPD mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap pengurusan dan penerbitan perizinan kepada seluruh Badan Usaha dan tenaga kerja yang termasuk dalam pengawasan dan pembinaannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Admintratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu yang ditindaklanjuti dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mempersyarakatkan bagi Badan Usaha yang mengikuti proses pengadaan Barang dan proyek Jasa Konstruksi yang menggunakan APBD (DAU dan DAK) Kabupaten Batanggari dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Penerima Upah yang dibuktikan dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kwitansi pembayaran iuran terakhir yang telah distempel dan ditandatangani BPJS Ketenagakerjaan baik berupa Tender, Seleksi, Pengadaan langsung, Penunjukan Langsung dan atau swakelola.

4. Mencantumkan di dalam kontrak atau surat perjanjian atau surat perintah kerja untuk penyedia atau rekanan yang telah ditunjuk dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ), agar terdaftar dan menyerahkan Asuransi Tenaga Kerja sektor Jasa Konstruksi kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Hari paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterbitkan SPPBJ.

5. Setiap penyedia jasa lainnya, jasa konsultasi dan jasa konstruksi yang dana bersumber dari APBD 1 (Provinsi) ataupun APBD 2 (kabupaten) antara lain perencana, pelaksana dan pengawas proyek konstuksi wajib mendaftarkan badan usaha beserta seluruh tenaga kerja dan proyek beserta seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut ke program BPJS Ketenagakerjaan Batanghari.

6. Dalam hal mekanisme pencairan uang muka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, diminta kepada pihak Baekuda Batanghari untuk memverifikasi kelengkapan persyaratan berupa :

A. Pengadaan Barang, Jasa Lainnya dan Jasa Konsultasi :

1. Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Bukti iuran terakhir (H-1 bulan) BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

B. Pengadaan Jasa Konstruksi :

1. Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Bukti iuran terakhir (H-1 bulan) BPJS Ketenagakerjaan (diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved