Berita Muarojambi

Puluhan Masyarakat Londrang Duduki Kantor Bupati Muaro Jambi

Berita Muarojambi-Puluhan masyarakat Desa Londrang Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi mendatangi kantor Bupati Muaro Jambi...

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Muzakkir/tribunjambi
Demo warga Desa Londrang 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Puluhan masyarakat Desa Londrang Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi mendatangi kantor Bupati Muaro Jambi.

Mereka mendatangi kantor bupati Muaro Jambi untuk meminta perlindungan dan bantuan dari Pemerintah terkait permasalahan yang mereka hadapi selama ini.

Mereka meminta pemerintah khususnya Bupati Muaro Jambi Hj Masnah Busro membantu mereka yang berselisih dengan PT Makin Group.

Mereka meminta PT. Puri Hijau Lestari anak dari MAKIN Group yang masuk dalam RSPO, agar segera mengembalikan lahan seluas 253,66 Ha.

Informasi yang dihimpun, permasalahan warga bermula saat masyarakat Desa Rondang (masih bagian dari Desa Londerang dan terjadi pemekaran pada tahun 2010), melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan PT. Puri Hijau Lestari.

Pertemuan dan sosialisasi yang dilakukan kedua belah pihak tersebut, dilakukan untuk menjalin kerjasama kemitraan perkebunan kelapa sawit antara PT. Puri Hijau Lestari dengan masyarakat Desa Londerang.

Pada tahun 2010, setelah didefinitifkan wilayah objek lokasi kemitraan. Jalinan kerjasama kemitraan antara masyarakat yang diwakilkan oleh badan koperasi Usaha Berkah dan PT. Puri Hijau Lestari dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak dengan pembagian 50 persen – 50 persen di objek lahan kemitraan seluas 1.200 hektare.

Lalu, tepat pada tanggal 31 Maret 2011, terjadi pertemuan kembali antara Koperasi Usaha Berkah dengan PT. Puri Hijau Lestari.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah ditetapkan luas dan letak kebun koperasi Usaha Berkah milik Masyarakat Desa Londerang seluas ±766 Ha dari luasan 1.200 hektar objek kemitraan.

Selain penyerahan objek kemitraan kepada masyarakat Desa Londerang, PT. Puri Hijau Lestari juga telah menyerahkan seluas 120,34 hektare kepada Desa Manis Mato dan 60 hektar kepada Desa Rantau Panjang.

Sehingga terhadap objek 1.200 hektare yang telah disepakati bersama antara masyarakat dengan PT. Puri Hijau Lestari untuk dimitrakan, masih tersisa 253,66 hektare.

Upaya masyarakat Desa Rondang dalam menagih sisa lahan seluas 253,66 hektare kepada PT. Puri Hijau Lestari sudah dilakukan berulang-ulang.

"Kami minta bupati untuk menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi ini," kata Jeki koordinator aksi.

Katanya, mereka tidak akan pulang dari kantor Bupati Muaro Jambi sebelum ditemui oleh Bupati.

Karena sebelumnya sudah ada perwakilan dari pemerintah yang memediasi namun hasilnya nol.

"Kalau tidak dengan bupati, kami tidak mau pergi. Kami mau tidur di sinilah," kata pendemo lainnya. (*)

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: Kemendagri Sudah Kantongi Nama Calon Pj Bupati Muarojambi, Tebo dan Sarolangun

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved