Kemendagri Sudah Kantongi Nama Calon Pj Bupati Muarojambi, Tebo dan Sarolangun

Untuk tahun 2022 ini, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir, dengan 48 kepala daerah diantaranya berakhir pada Mei mendatang.

Editor: Rahimin
Dokumentesi Kementerian Dalam Negeri
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama-nama calon penjabat kepala daerah dalam hal ini gubernur/bupati/wali kota yang akan habis masa jabatan di 2022 ini sudah dikantongi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Termasuk Pj tiga bupati di Provinsi Jambi, yakni Muarojambi, Sarolangun dan Kabupaten Tebo.

Untuk tahun 2022 ini, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir, dengan 48 kepala daerah diantaranya berakhir pada Mei mendatang.

Namun, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro masih enggan membeberkan nama para calon penjabat kepala daerah tersebut.

”Sudah (dikantongi), sisa 9, nantilah namanya. Artinya masih ada gubernur yang belum mengusulkan. Tapi sudah banyak juga gubernur yang mengusulkan," katanya didampingi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik usai acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Nama-nama Calon Pj Bupati Sudah Diserahkan ke Kemendagri, Diharapkan Selesai Sebelum 22 Mei

Menurut Suhajar Diantoro, dalam menetapkan penjabat kepala daerah setingkat gubernur terdapat mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan.

Untuk nama calon penjabat gubernur tersebut akan diusung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dilakukan pembahasan dengan Presiden RI.

Sehingga, nantinya penetapan nama penjabat gubernur yang akan menggantikan posisi gubernur sebelumnya merupakan keputusan dari Presiden RI.

"Kemendagri kan mekanismenya sudah ada ya, aturan-aturannya sudah jelas. Untuk gubernur nanti Menteri Dalam Negeri melapor kepada Presiden, mengusulkan kepada Presiden, berdiskusi dengan Presiden, meminta arahan Presiden Nah, nanti penetapan gubernur tentunya dengan keputusan presiden," katanya.

2022 ini, ada lima gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 15 Mei mendatang.

Yakni, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Untuk diketahui, syarat untuk menjadi penjabat gubernur yakni pejabat pimpinan tinggi pemerintahan yang termasuk dalam golongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya melarang anggota TNI-Polri aktif menjadi penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur, bupati, hingga Walikota, selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024.

Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menjabat jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.

Direktur Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu sempat mengatakan saat ini di level pemerintah pusat terdapat 588 JPT Madya dan sebanyak 84 lainnya di tingkat provinsi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved