Dirut Pertamina Mangkir dari Panggilan Dewas KPK, MAKI Bakal Surati Ahok
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyurati Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyurati Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal ini terkait Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati yang tidak kooperatif penuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
“MAKI akan berkirim surat kepada Ahok untuk segera memerintahkan Dirut Pertamina hadiri panggilan Dewas KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Boyamin mengatakan, Nicke Widyawati sempat meminta kepada Dewas agar dilakukan penjadwalan ulang sebagai saksi. Namun, lanjut Boyamin, Nicke justru tidak hadir memenuhi panggilan Dewas KPK setelah dijadwal ulang.
"Untuk itu, MAKI akan mengirim surat kepada Ahok selaku Komisaris Utama Pertamina untuk memerintahkan Dirut Pertamina segera hadir ke Dewas KPK," ujar Boyamin.
"Surat kepada Ahok dimaksudkan agar pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh LPS (Lili Pintauli Siregar) segera tuntas dan segera disidangkan," sambungnya.
Baca juga: Kasus Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK Sebut Dirut Pertamina Tak Kooperatif
Dalam keterangan terpisah, Dewan Pengawas KPK menyatakan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati tidak kooperatif untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar.
Padahal, Dewas telah berulang kali mengirimkan surat pemanggilan terhadap petinggi PT Pertamina tersebut.
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," kata Syamsuddin.
Syamsuddin mengatakan tidak hadirnya sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi itu berdampak terhadap penanganan kasus Lili Pintauli.
"Klarifikasi terhadap ibu LPS tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai," kata Syamsudiin.
Baca juga: Mahfud Minta Dewas KPK Tegas, Kasus Lili Pintauli Disorot AS
"Dewas berharap Dirut Pertamina bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS," sambung Syamsuddin.
Sebagaimana diberitakan, Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada pertengahan Maret 2022.
Lili yang sempat diberi sanksi karena melanggar etik, diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika, ICW Desak Dewas KPK Cari Bukti
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News