Kasus Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK Sebut Dirut Pertamina Tak Kooperatif

Dewas KPK menyatakan bahwa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati tidak kooperatif.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati di Jakarta, Senin (3/9/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyebutkan bahwa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati tidak kooperatif terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Nicke Widyawati, sedianya dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi kepada Dewas KPK terkait persoalan Lili Pintauli Siregar.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan telah mengundang Nicke Widyawati untuk memberikan klarifikasi, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang tetapi tidak hadir," ujar Haris melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Atas kondisi tersebut, kata Haris, menyebabkan klarifikasi terhadap Lili tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai.

Baca juga: Mahfud Minta Dewas KPK Tegas, Kasus Lili Pintauli Disorot AS

Karena itu, Haris berharap Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati bersikap kooperatif agar dapat memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Dewas berharap kerja sama Dirut Pertamina, bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK  kembali menerima pengaduan mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli Siregar dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Adapun fasilitas yang diterima itu berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Baca juga: Nama Indonesia Tercoreng, Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli jadi Sorotan Amerika

Namun, bukan kali ini saja Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Saat itu Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Saat itu, Lili berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Akibatnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta pada Lili Pintauli Siregar.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved