Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Nama Indonesia Tercoreng, Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli jadi Sorotan Amerika

Dalam laporan yang berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut disorot.

Tayang:
Editor: Teguh Suprayitno
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan gratifikasi nonton MotoGP Mandalika. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA– Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menerbitkan laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kemunduran demokrasi, serta otoritarianisme di sejumlah negara.

Dalam laporan yang berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut disorot.

Kasus yang jadi perhatian Kemenlu AS adalah pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Seperti diketahui, Lili disebut bersalah atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dalam menangani kasus beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.

“Pada 30 Agustus, Dewan Pengawas Komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial,” bunyi laporan tersebut.

Baca juga: Tiga Kali Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas, MAKI: Sudah Tidak Ada Gunanya di KPK

Laporan yang sama juga menyebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK mengungkapkan Lili telah berhubungan secara tidak etis dengan Syahrial demi keuntungan pribadinya.

Kemudian disebutkan juga soal sanksi yang diberikan kepada Lili.

“Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi demi keuntungan pribadinya, dan dengan demikian memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut".

Lili kemudian dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan komunikasi tidak pantas dengan pihak yang berpekara di KPK, yakni Muhammad Syahrial yang terlibat kasus suap lelang jabatan.

Baca juga: Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika, ICW Desak Dewas KPK Cari Bukti

Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK. Ia diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporan HAM Amerika Serikat Sorot Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli"

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved